Suara.com - Kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta membawa banyak imbas bagi masyarakat.
Imbas tersebut khususnya terkait dengan mobilitas masyarakat yang kerap berlalu lalang di jalan-jalan ibu kota.
Pemerintah Jakarta pun memberi kelonggaran bagi beberapa orang, khususnya mereka yang membawa penyandang disabilitas agar bisa leluasa berlalu lalang jika ada kondisi darurat.
Namun kenyataanya ada juga pengendara yang tetap ditilang, seperti yang satu ini..
Seorang warganet dengan akun bernama Ilham mengunggah postingan yang berisi curhatan mengenai dirinya yang kena tilang. Postingan tersebut ia unggah pada hari ini (9/9/2019).

Pada postingan tersebut, ia bertutur bahwa walaupun dirinya tengah membawa seorang pasien berkursi roda yang hendak menuju ke rumah sakit.
"Mbah mau tanya, emang sekarangg ganjil-genap berlaku ya kalau lagi bawa pasien? Biasanya saya lolos, pas bawa bapak saya check up di RS PON Cawang. Sekarang malah ketilang." ujar warganet tersebut di sebuah grup pecinta mobil tua.
Korban tilang tersebut rupanya menuai simpati dari warganet. Hal ini dikarenakan penilangan tersebut dianggap menyalahi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018. Bahwa ada pengecualian Ganjil Genap untuk kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

Penilangan tersebut kontan menuai repsons negatif dari masyarakat. Komentar miring pun bermunculan, ditujukan pada petugas yang melakukan penilangan tersebut.
"Nanti ada alesan lagi, bapaknya kan sakit bukan disable. Maka pengecualian ngga berlaku. Coba aja paling begitu alasan nya." ujar Mubyarto Retowiarjo.
"Bisa minta dispensasi ke kantor dishub, gratis (katanya)." ujar Anwar Rofiq.