Ditjen Imigrasi Mau Cabut Paspor Veronica Koman

Reza Gunadha

Senin, 09 September 2019 | 22:47 WIB
Ditjen Imigrasi Mau Cabut Paspor Veronica Koman
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan akan menindaklanjuti permintaan Polda Jawa Timur, untuk mencabut paspor Veronica Koman yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait Papua. 

"Pencabutan itu harus berdasarkan surat, hari ini surat permintaannya (Polda Jatim) ada. Makanya kami akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Bandung, seperti diberitakan Antara, Senin (9/9/2019).

Menurutnya, pencabutan paspor tersebut dapat membantu pihak Polda Jawa Timur dalam meneruskan proses penyidikan.

Berdasarkan data yang terakhir didapat pihaknya, dia menduga Veronica saat ini berada di Australia.

"Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kami akan koordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidik Polda Jatim," katanya.

Pencabutan paspor tersebut menurutnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011.

Dalam aturan itu, kata dia, pencabutan paspor dapat berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Kami katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah dicabut. Jadi walaupun dia sedang bawa paspor, tetap saja tidak berlaku paspornya," kata Ronny.

Dengan demikian, Ronny menuturkan Veronica akan diserahkan oleh pihak imigrasi negara setempat kepada Kedutaan Besar RI negara tersebut. Maka proses hukum Veronica menurutnya akan mudah dilakukan.

baca juga

"Jadi ini berupa hukum acara ya, untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Papua ke Komnas HAM: Cabut Status Tersangka Veronica Koman

Mahasiswa Papua ke Komnas HAM: Cabut Status Tersangka Veronica Koman

News | Senin, 09 September 2019 | 19:31 WIB

OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman

OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman

News | Senin, 09 September 2019 | 18:24 WIB

7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM

7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM

News | Senin, 09 September 2019 | 15:42 WIB

Veronica Koman: Provokator Bagi Polisi, Malaikat Bagi Rakyat Papua

Veronica Koman: Provokator Bagi Polisi, Malaikat Bagi Rakyat Papua

News | Senin, 09 September 2019 | 13:42 WIB

Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri

Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri

News | Senin, 09 September 2019 | 12:39 WIB

Politisi Demokrat: Veronica Koman Buka Panggung Baru Perjuangan Papua

Politisi Demokrat: Veronica Koman Buka Panggung Baru Perjuangan Papua

News | Senin, 09 September 2019 | 08:37 WIB

Terkini

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati

Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026

Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:03 WIB

Ular Sering Muncul, Warga Menteng Jaya Minta KAI Bersihkan Lahan yang Terbengkalai

Ular Sering Muncul, Warga Menteng Jaya Minta KAI Bersihkan Lahan yang Terbengkalai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:03 WIB

×