Suap Lintas Negara, Eks Dirut Petral Gunakan Perusahaan Cangkang

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 10 September 2019 | 19:50 WIB
Suap Lintas Negara, Eks Dirut Petral Gunakan Perusahaan Cangkang
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief membeberkan alur penyuapan yang dilakukan eks Direktur Utama Petral Bambang Irianto (BTO) yang kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Dari hasil temuan KPK, Bambang diduga menerima suap sebesar USD 2.9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010 sampai 2013. Penerimaan suap itu dilakukan Bambang melalui perusahaan cangkang yang didirikan di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.

"Dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan cangkang di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Laode memastikan setelah menetapkan Bambang sebagai tersangka, KPK akan mengusut sejumlah aliran dana suap yang diterima Bambang tersebut. Hal ini dilakukan KPK untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi di sektor migas tersebut.

"Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," ujar Laode.

Laode menyebut penyelidikan kasus tersebut awalnya dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hari -hati dan cermat.

"Tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," kata Laode.

Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Mafia Migas, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Jadi Tersangka

Skandal Mafia Migas, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Jadi Tersangka

News | Selasa, 10 September 2019 | 17:10 WIB

Nama-nama Mafia Migas Bakal Dibeberkan KPK Siang Ini

Nama-nama Mafia Migas Bakal Dibeberkan KPK Siang Ini

News | Selasa, 10 September 2019 | 10:08 WIB

Pimpinan Disebut Dukung RUU KPK, Laode Tantang Balik Fahri Hamzah

Pimpinan Disebut Dukung RUU KPK, Laode Tantang Balik Fahri Hamzah

News | Jum'at, 06 September 2019 | 21:15 WIB

Pemberantasan Mafia Migas Tergantung Sikap Presiden Jokowi

Pemberantasan Mafia Migas Tergantung Sikap Presiden Jokowi

News | Sabtu, 15 Oktober 2016 | 16:03 WIB

Masih Banyak Mafia Migas Berkeliaran di Indonesia

Masih Banyak Mafia Migas Berkeliaran di Indonesia

Bisnis | Kamis, 12 November 2015 | 09:20 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB