Skandal Mafia Migas, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 10 September 2019 | 17:10 WIB
Skandal Mafia Migas, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dan Jubir KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Direktur Utama, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup KPK meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka, BTO (Bambang Irianto), Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013. BTO juga menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum dilakukan penggantian pada tahun 2015," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Laode menyebut penyelidikan kasus tersebut awalnya dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hari -hati dan cermat.

"Tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," ujar Laode.

Laode pun mengajak semua pihak untuk mengawal penanganan perkara ini. Sebab, perkara tersebut sempat menarik perhatian publik terutama setelah Presiden Joko Widodo membubarkan Petral.

Dalam proses penyelidikan, banyak dorongan dan suara yang kami dengar agar KPK terus mengungkap kasus ini.

"Semoga perkara ini dapat menjadi kotak Pandora untuk mengungkap skandal mafia igas yang merugikan rakyat Indonesia," tutup Laode.

Atas dugaan tersebut, BTO disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Petral dan Freeport

Usut Kasus Petral dan Freeport

Foto | Jum'at, 27 November 2015 | 18:17 WIB

KPK Naikkan Status Pengusutan Dugaan Korupsi Petral

KPK Naikkan Status Pengusutan Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 26 November 2015 | 19:42 WIB

Tersangkut Kasus Petral, Empat Pegawai Pertamina Dibebastugaskan

Tersangkut Kasus Petral, Empat Pegawai Pertamina Dibebastugaskan

Bisnis | Senin, 23 November 2015 | 18:03 WIB

Walau Tak Terbukti, Rizal Tetap Yakin Petral Rugikan Negara

Walau Tak Terbukti, Rizal Tetap Yakin Petral Rugikan Negara

Bisnis | Kamis, 19 November 2015 | 13:40 WIB

Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral ke KPK

Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral ke KPK

News | Selasa, 17 November 2015 | 04:30 WIB

Menteri ESDM Laporkan Audit Petral ke Jokowi

Menteri ESDM Laporkan Audit Petral ke Jokowi

News | Sabtu, 14 November 2015 | 06:02 WIB

Terkini

Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi

Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'

Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Insidious: Out of the Further, Horor Baru yang Wajib Ditonton

Insidious: Out of the Further, Horor Baru yang Wajib Ditonton

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sisi Gelap AI: Mahasiswa UPN Jatim Terancam DO Usai Manipulasi Foto Mahasiswi Jadi Konten Asusila

Sisi Gelap AI: Mahasiswa UPN Jatim Terancam DO Usai Manipulasi Foto Mahasiswi Jadi Konten Asusila

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:46 WIB

5 Rekomendasi Chemical Sunscreen Watery yang Langsung Meresap sesuai Review

5 Rekomendasi Chemical Sunscreen Watery yang Langsung Meresap sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Punya Asuransi Unit Link? Nilai Tunai Bisa Menyusut, Ini Penyebabnya

Punya Asuransi Unit Link? Nilai Tunai Bisa Menyusut, Ini Penyebabnya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku

Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku

Sumut | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Perdagangan Indonesia - Taiwan Tembus 3,1 Miliar Dolar AS, Taiwan Kini Bidik Investasi Teknologi

Perdagangan Indonesia - Taiwan Tembus 3,1 Miliar Dolar AS, Taiwan Kini Bidik Investasi Teknologi

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat

Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital

Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:25 WIB

×