Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 11 September 2019 | 15:35 WIB
Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?
Rommy saat hendak menjalani pemeriksaan tersangka kasus suap di KPK. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Terdakwa Romahurmuziy alias Rommy mengaku bingung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Hal itu disampaikan Rommy menanggapi surat dakwaan yang disampaika JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/92/2019), hari ini.

Rommy mengaku tak mengerti beberapa uraian JPU KPK atas tuduhan ikut bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menerima suap sebesar Rp 325 juta. Namun, kata dia, Jaksa juga mendakwa Rommy ikut membantu Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Didakwaan saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin. Namun dalam uraian saya membantu Haris. Jadi saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris. Jadi saya ini bantu siapa ? Karena dalam dakwaan saya bantu Lukman tetapi diuraian saya bantu haris Itu ada di hal 6 dan 7," kata Rommy dalam sidang.

Terkait hal itu, Majelis Hakim pun menanggapi alasan yang disampaikan eks Ketua PPP itu soal isi dakwaan yang disampaikan Jaksa. Majelis pun meminta agar Rommy mengajukan nota keberatan bila tak menerima dengan dakwaaan JPU KPK.

"Sebetulnya saudara ada ketidaksinkronan aja ya. Nanti saudara (Rommy) akan diberikan kesempatan untuk ajukan eksepsi," ujar Majelis Hakim

Kembali Majelis Hakim menanyakan kepada Rommy apakah mengerti atas dakwaan yang disampaikan JPU.

"Tapi terhadap dakwaan ini mengerti enggak ?," tanya Majelis Hakim kepada Rommy.

"Secara umum mengerti, tapi enggak sinkron," jawab Rommy.

baca juga

Kemudian Majelis Hakim pun meminta kepada terdakwa Tommy untuk mengajukan nota keberatan bila tidak ada yang sesuai dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

"Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu ngerti apa yang dibacakan," kata Majelis Hakim.

Sehingga, diujung sidang Rommy akan mengajukan Eksepsi tersendiri dan penasehat hukum Rommy juga akan mengajukan nota keberatan tersendiri.

"Karena ada beberapa hal yang belum dimengerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri nanti Penasihat Hukum juga ada ajukan nota keberatan," tutup Rommy.

Dalam dakwaannya, Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut bahwa Lukman dan Rommy menikmati uang sebesar Rp 325 juta, dalam memuluskan jabatan Haris untuk menjadi Kakanwil Jatim.

"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sebagai perbuatan berlanjut menerima uang seluruhnya Rp 325 juta," kata Wawan di sidang.

Terkai dakwaan tersebut, Jaksa tak merinci berapa jumlah uang yang didapat oleh Lukman Hakim. Namun, dalam dakwaan Haris Hassanudin sebelumnya bahwa Lukman menerima sekitar Rp 70 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui

Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 21:49 WIB

Terbukti Suap Menag Lukman dan Rommy, Haris Divonis 2 Tahun Bui

Terbukti Suap Menag Lukman dan Rommy, Haris Divonis 2 Tahun Bui

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 21:15 WIB

PPP Pasrah Lepas Kursi Menag Tapi Ngebet Minta Pos Menteri Lain

PPP Pasrah Lepas Kursi Menag Tapi Ngebet Minta Pos Menteri Lain

News | Sabtu, 20 Juli 2019 | 17:13 WIB

Jaksa Baca Tuntutan, Sidang Suap Pejabat Kemenag Mendadak Gelap Gulita

Jaksa Baca Tuntutan, Sidang Suap Pejabat Kemenag Mendadak Gelap Gulita

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 16:55 WIB

Tanggapi Vonis Ringan Taufik Kurniawan, JPU Lapor ke Pimpinan KPK

Tanggapi Vonis Ringan Taufik Kurniawan, JPU Lapor ke Pimpinan KPK

News | Senin, 15 Juli 2019 | 16:27 WIB

Stafsus Menag Akui Minta Haris Silent soal Posisi Jabatan Kakanwil

Stafsus Menag Akui Minta Haris Silent soal Posisi Jabatan Kakanwil

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 20:06 WIB

Jalani Sidang Kasus Suap, Menpora Imam: Sehat Semua, Minal Aidin

Jalani Sidang Kasus Suap, Menpora Imam: Sehat Semua, Minal Aidin

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 16:28 WIB

Terkini

6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin

6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh

Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:03 WIB

4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi

4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san

Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia

Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:59 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:54 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru

BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru

Jakarta | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli

Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T

Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T

Sulsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang

Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:52 WIB

×