Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 07 Agustus 2019 | 21:49 WIB
Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui
Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada eks Ketua Umum PPP Romahurmizy alias Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat memvonis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Hariono menyebut Muafaq terbukti menyuap kepada eks Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy agar memuluskan jabatannya di di Kemenag. 

"Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan terdakwa Muafaq Wirahadi di hukum satu tahun kurungan penjara," ujar Hakim Hariono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Hakim Hariono pun mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hariono. JC tersebut nantinya akan membantu penyelidikan fakta-fakta yang akan kembali dilakukan KPK.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan Muafaq yakni, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum," kata Hariono.

Hakim Hariono pun membeberkan rincian uang yang diberikan kepada Rommy maupun orang dekat Rommy tersebut. Uang sebesar Rp 50 juta diberikan kepada Rommy. Sedangkan uang sebear Rp 41,4 juta, diberikan Muafaq kepada Abdul Wahab, sepupu dari Rommy.

Uang tersebut diberikan Muafaq untuk membantu memuluskan dirinya menjadi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Suap Menag Lukman dan Rommy, Haris Divonis 2 Tahun Bui

Terbukti Suap Menag Lukman dan Rommy, Haris Divonis 2 Tahun Bui

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 21:15 WIB

KPK Periksa Staf Administrasi DPP PPP Terkait Kasus Romahurmuziy

KPK Periksa Staf Administrasi DPP PPP Terkait Kasus Romahurmuziy

News | Senin, 29 Juli 2019 | 12:13 WIB

Rommy Ikut Senang Prabowo Bertemu Megawati

Rommy Ikut Senang Prabowo Bertemu Megawati

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 17:23 WIB

KPK Cegah Staf Romahurmuziy, Amin Nuryadi ke Luar Negeri

KPK Cegah Staf Romahurmuziy, Amin Nuryadi ke Luar Negeri

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 22:56 WIB

Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Dituntut KPK 3 Tahun Penjara

Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Dituntut KPK 3 Tahun Penjara

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 20:18 WIB

Kakanwil Kemenag Gresik Penyuap Rommy Dituntut KPK 2 Tahun Penjara

Kakanwil Kemenag Gresik Penyuap Rommy Dituntut KPK 2 Tahun Penjara

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 19:44 WIB

Jaksa Baca Tuntutan, Sidang Suap Pejabat Kemenag Mendadak Gelap Gulita

Jaksa Baca Tuntutan, Sidang Suap Pejabat Kemenag Mendadak Gelap Gulita

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 16:55 WIB

Stafsus Menag Akui Minta Haris Silent soal Posisi Jabatan Kakanwil

Stafsus Menag Akui Minta Haris Silent soal Posisi Jabatan Kakanwil

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 20:06 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB