Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui

Rabu, 07 Agustus 2019 | 21:49 WIB
Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui
Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada eks Ketua Umum PPP Romahurmizy alias Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat memvonis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Hariono menyebut Muafaq terbukti menyuap kepada eks Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy agar memuluskan jabatannya di di Kemenag. 

"Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan terdakwa Muafaq Wirahadi di hukum satu tahun kurungan penjara," ujar Hakim Hariono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Hakim Hariono pun mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hariono. JC tersebut nantinya akan membantu penyelidikan fakta-fakta yang akan kembali dilakukan KPK.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan Muafaq yakni, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum," kata Hariono.

Hakim Hariono pun membeberkan rincian uang yang diberikan kepada Rommy maupun orang dekat Rommy tersebut. Uang sebesar Rp 50 juta diberikan kepada Rommy. Sedangkan uang sebear Rp 41,4 juta, diberikan Muafaq kepada Abdul Wahab, sepupu dari Rommy.

Uang tersebut diberikan Muafaq untuk membantu memuluskan dirinya menjadi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Terbukti Suap Menag Lukman dan Rommy, Haris Divonis 2 Tahun Bui

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI