KLHK Akan Buat Peraturan Tentang Sampah Beracun, Aki sampai Popok Bayi

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 12 September 2019 | 18:21 WIB
KLHK Akan Buat Peraturan Tentang Sampah Beracun, Aki sampai Popok Bayi
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati. (Antara)

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah membuat peraturan pemerintah tentang sampah spesifik termasuk di dalamnya kewajiban produsen melaksanakan Extended Producer Responsibility (EPR) berupa penarikan kembali limbah berbahaya dan beracun termasuk aki bekas

Hal itu dilakukan karena KLHK ingin perusahaan melakukan EPR atau penarikan kembali produk yang bisa menjadi limbah berbahaya dan beracun (B3). Selain aki bekas, peraturan itu juga akan mengatur sampah spesifik yang sulit dilakukan proses Reuse, Reduce Recycle (3R) seperti pembalut dan popok bayi.

KLHK sendiri masih memiliki pekerjaan rumah terkait dengan proses EPR tersebut yaitu bagaimana proses pengumpulan aki bekas dari jaringan yang sudah tersedia dan skema sistem insentif untuk masyarakat yang dengan suka rela mengumpulkan aki bekas mereka.

"Jadi bapak ibu dari pusat harus menarik aki bekas yang dikeluarkan sehingga bisa digunakan kembali," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam simposium yang diadakan di Auditorium Tarumanegara di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Permasalahan untuk skema insentif adalah kebanyakan aki bekas yang kemudian dimanfaatkan secara ilegal adalah berasal dari bengkel-bengkel kecil, yang sering menjadi sumber bahan baku para pemanfaat aki ilegal.

"KLHK juga harus merumuskan skema bisnis dari pemanfaatan aki bekas dan kebijakan untuk distributornya seperti masalah teknis pengumpulan dan administrasinya," ujar Rosa.

Yang terakhir adalah sistem pembinaan untuk para pemanfaat aki bekas ilegal, misalnya dalam bentuk pelatihan sehingga mereka bisa memproses limbah B3 dengan cara yang aman atau dalam bentuk kemitraan dengan produsen. Jika para pemanfaat ilegal menolak untuk dibina mungkin harus dipertimbangkan proses penegakan hukumnya.

Semua hal itu akan dipertimbangkan tidak hanya dari sisi pemerintah tapi juga para pemangku kepentingan lain, termasuk produsen dan pengusaha aki.

"Saya akan senang sekali kalau para pengusaha aki atau aki bekas serta para pemanfaatnya bisa nanti kita berdiskusi secara tersendiri melalui focus group discussion," ujar Rosa dalam simposium yang diselenggarakan oleh Universitas Tarumanegara bekerja sama dengan The Jakarta Consulting Group. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Dilarang Nenek Main, Kaki Bocah Ini Melepuh Diduga Injak Limbah B3

Sempat Dilarang Nenek Main, Kaki Bocah Ini Melepuh Diduga Injak Limbah B3

Jatim | Jum'at, 19 Juli 2019 | 13:23 WIB

Ngeri! Tanah Tercemar Limbah B3 di Marunda

Ngeri! Tanah Tercemar Limbah B3 di Marunda

Foto | Sabtu, 12 Januari 2019 | 14:31 WIB

Indonesia Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Limbah B3

Indonesia Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Limbah B3

News | Sabtu, 23 September 2017 | 08:54 WIB

"Clean Up" Timbunan B3

"Clean Up" Timbunan B3

Foto | Kamis, 12 Mei 2016 | 17:32 WIB

Terkini

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB

15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS

15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:53 WIB

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:52 WIB

Dasco Tegaskan Pemerintah Siap Ambil Alih Perusahaan yang Kesulitan untuk Cegah PHK

Dasco Tegaskan Pemerintah Siap Ambil Alih Perusahaan yang Kesulitan untuk Cegah PHK

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:44 WIB

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:29 WIB

Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen

Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:24 WIB

May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat

May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:20 WIB

Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi

Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:08 WIB

Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun

Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:58 WIB