Indonesia Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Limbah B3

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Sabtu, 23 September 2017 | 08:54 WIB
Indonesia Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Limbah B3
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya setelah rapat di Kantor Kemenko Maritim Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata untuk mengendalikan peredaran dan penggunaan bahan beracun berbahaya (B3) merkuri dengan melakukan Depository International of Regulation (IoR) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa di New York, Amerika Serikat.

"Acara Depository Konvensi Minamata telah dilakukan Menteri Luar Negeri di Markas PBB New York pada Jumat (22/9/2017), pukul 22.15 WIB," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri), Jumat (22/9/2017) pukul 23.00 WIB, Pemerintah Indonesia telah secara resmi melakukan depository IoR.

Dokumen itu, menurut Siti, diserahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi kepada Under Secretary General for Legal Affairs atau UN Legal Counsel Miguel de Serpa Soares pada pukul 11.00 waktu setempat.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengesahan konvensi ini memberikan ruang kepada Indonesia berperan lebih aktif dan memiliki hak suara penuh dalam proses pengambilan keputusan pada forum regional dan global yang terkait dengan berbagai pengaturan pelaksanaan Konvensi Minamata termasuk dalam pengembangan prosedur, pedoman dan modalitas lainnya.

Selain itu, ia mengatakan pengesahan ini juga memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat dalam mengakses sumber pendanaan, teknologi transfer, peningkatan kapasitas dan kerja sama internasional untuk mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Merkuri.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah mengatakan Indonesia ingin segera menyetorkan ratifikasi Konvensi Minamata ini ke Sekjen PBB di New York, sebelum Conference of Parties (COP) ke-1 Konvensi Minamata yang digelar pada 24-29 September 2017 di Jenewa. Nanti Indonesia bisa menjadi negara ke-76 yang meratifikasi konvensi mengatur penggunaan merkuri tersebut.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Evaluasi Kinerja Kerja Sama Luar Negeri KLHK Arief Yuwono mengatakan proses ratifikasi Konvensi Minamata mengenai merkuri ini cukup cepat dengan melakukan "bypass" di beberapa tahapan. Namun penyiapan naskah akademik sudah dilakukan sejak 2013, sehingga sebenarnya tidak tergesa-gesa menerjemahkan konvensi ke dalam undang-undang.

Sebelumnya, menurut dia, pertemuan-pertemuan antarkementerian dan lembaga sudah dilakukan, dengan tujuan saat pengesahan undang-undang tidak terjadi konflik kepentingan. Proses harmonisasi Rancangan Undang Undang Konvensi Minamata mengenai merkuri ini juga telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

Ada 15 perundang-undangan yang diujikan dan ternyata tidak saling bertentangan, sehingga dapat segera diteruskan ke Presiden untuk diajukan meminta persetujuan DPR. Persetujuan ratifikasi oleh dewan sudah diberikan dalam Sidang Paripurna DPR, Rabu (13/9/2017). Pada COP1 Konvensi Minamata nanti, ia meyakini belum akan ada pengambilan keputusan apa pun, sehingga Indonesia yang belum resmi memiliki suara seperti 50 negara lainnya tidak perlu khawatir.

"Setelah 90 hari ratifikasi disetorkan ke PBB baru kita aktif sebagai 'parties'. Kita memang belum memiliki suara pada COP1 nanti, tapi kita tetap boleh berbicara dalam konferensi," katanya pula. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Lewat Kemen LHK Luncurkan SIPHPL, Apa Itu?

Pemerintah Lewat Kemen LHK Luncurkan SIPHPL, Apa Itu?

Bisnis | Rabu, 30 Agustus 2017 | 22:45 WIB

Ngeri, Dampak - Dampak Pemanasan Global!

Ngeri, Dampak - Dampak Pemanasan Global!

Video | Kamis, 10 Agustus 2017 | 12:10 WIB

Ketika Jokowi Dengar Cerita Pejuang Lingkungan Kalpataru

Ketika Jokowi Dengar Cerita Pejuang Lingkungan Kalpataru

News | Rabu, 02 Agustus 2017 | 13:25 WIB

Kementerian LHK-BKPM Sepakati Integrasi Pertukaran Data

Kementerian LHK-BKPM Sepakati Integrasi Pertukaran Data

Bisnis | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:16 WIB

Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Foto | Selasa, 16 Mei 2017 | 12:32 WIB

Bukan Plastik, Puntung Rokok Sampah Terbanyak di Lautan Dunia

Bukan Plastik, Puntung Rokok Sampah Terbanyak di Lautan Dunia

News | Sabtu, 22 April 2017 | 11:17 WIB

Tahun 2018, Indonesia Terancam Impor BBM 100 Persen

Tahun 2018, Indonesia Terancam Impor BBM 100 Persen

Bisnis | Sabtu, 15 April 2017 | 16:09 WIB

KLHK Didesak Hentikan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

KLHK Didesak Hentikan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

Bisnis | Senin, 10 April 2017 | 06:25 WIB

Pohon di Bogor Punya KTP untuk Antisipasi Mendadak Tumbang

Pohon di Bogor Punya KTP untuk Antisipasi Mendadak Tumbang

News | Rabu, 19 Oktober 2016 | 02:02 WIB

Penyanderaan Tujuh Penyidik Pegawai KLHK

Penyanderaan Tujuh Penyidik Pegawai KLHK

Foto | Selasa, 06 September 2016 | 18:49 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB