Usai Serahkan Mandat, Ketua KPK Berharap Diajak Bicara Oleh Presiden

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Sabtu, 14 September 2019 | 02:00 WIB
Usai Serahkan Mandat, Ketua KPK Berharap Diajak Bicara Oleh Presiden
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri), dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku prihatin mengenai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui pembahasan Revisi UU KPK. Diakuinya, hingga kini lembaganya tak mengetahui isi poin-poin yang dibahas DPR RI bersama perwakilan pemerintah tersebut.

Diakuinya, kekinian pimpinan KPK tidak mengetahui isi yang ada dalam RUU tersebut. Bahkan, Agus menyebut tidak bisa menyampaikan masalah yang terjadi kepada seluruh pegawai KPK, lantaran pimpinan KPK tak pernah dilibatkan dalam RUU tersebut.

"Kami ini kalau ditanya anak buah, seluruh pegawai, kami tidak tahu isi UU tersebut," ujar Agus di Gedung KPK pada Jumat (13/9/2019) malam.

Menurut Agus, pihaknya sudah berusaha menghadap ke menkumham untuk mendapatkan draf undang-undang.

"Resmi itu seperti apa? Nah kemudian pak menteri menyatakan nanti akan diundang," katanya.

Namun, Agus kecewa dengan sejumlah pemberitaan hari ini, karena sudah tak dapat melakukan konsultasi dengan pihak pemerintah maupun DPR terkait pembahasan RUU KPK tersebut.

"Oleh karena itu terhadap Undang-Undang kami sangat prihatin dan menilai mungkin ini apa betul mau melemahkan KPK? Terus terang penilaian ini masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu," ucap Agus.

Agus pun menyatakan dan telah mempertimbangkan KPK akan menyerahkan pengelolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Jokowi sepenuhnya.

"Setelah kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, keadaan yang semakin genting ini maka kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI," kata Agus.

baca juga

Sehingga, Agus sebagai pimpinan hanya menunggu perintah. Pun ia menyatakan, tetap menunggu kemungkinan masih dipercaya menyelesaikan tugas hingga Desember atau tidak.

"Terus terang kami menunggu perintah itu. Mudah-mudahan, kami diajak bicara oleh bapak presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," ujarnya.

Agus pun berharap presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Rahardjo: Saya Dengar Rumor, dengan Waktu Sangat Cepat RUU KPK Diketok

Agus Rahardjo: Saya Dengar Rumor, dengan Waktu Sangat Cepat RUU KPK Diketok

News | Jum'at, 13 September 2019 | 20:48 WIB

Ketua KPK Minta Draf Revisi UU KPK, Tapi Tak Dikasih Menkumham

Ketua KPK Minta Draf Revisi UU KPK, Tapi Tak Dikasih Menkumham

News | Jum'at, 13 September 2019 | 20:27 WIB

Unjuk Rasa Tolak RUU KPK, BEM Unair Sebut Poin Penolakan Jokowi Bualan

Unjuk Rasa Tolak RUU KPK, BEM Unair Sebut Poin Penolakan Jokowi Bualan

Video | Jum'at, 13 September 2019 | 20:27 WIB

Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Tanggungjawab Pengelolaan KPK ke Presiden

Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Tanggungjawab Pengelolaan KPK ke Presiden

News | Jum'at, 13 September 2019 | 19:54 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×