Gara-gara Kutipan, Karni Ilyas Disebut Andi Arief Wartawan Kardus

Senin, 16 September 2019 | 15:31 WIB
Gara-gara Kutipan, Karni Ilyas Disebut Andi Arief Wartawan Kardus
Karni Ilyas - (Instagram/@presidenilc)

Suara.com - Politikus Demokrat Andi Arief mengejek wartawan senior Karni Ilyas dengan sebutan 'wartawan kardus'.

Cemoohan itu ia sampaikan setelah Karni Ilyas mengutip kalimat seorang politikus Irak di Twitter.

Melalui kalimat tersebut, Karni Ilyas dan program yang ia bawakan di tvOne, Indonesia Lawyers Club (ILC), menegaskan bahwa penangkapan para tokoh tidak cukup membuktikan keberhasilan upaya melawan korupsi.

"ILC: "Perang melawan korupsi tidaklah terbatas pada penangkapan-penangkapan pejabat atau orang-orang terkenal. Perang melawan korupsi bisa dibilang sukses jika kita bisa mencegah sejak awal agar korupsi tersebut tidak terjadi" - Ahmed Chalabi, Politisi Iraq," kicau Karni Ilyas, Minggu (15/9/2019), seraya me-mention akun putranya, @romybareno.

Andi Arief kemudian menanggapi cuitan tersebut dengan menambahkan celaan untuk Karni Ilyas.

Ia menyebut pria 66 tahun itu sebagai wartawan kardus alias abal-abal.

Menurut Andi Arief, kutipan yang dibacakan di ILC dan dibagikan di Twitter oleh Karni Ilyas berasal dari Google.

Cuitan Andi Arief - (Twitter/@AndiArief__)
Cuitan Andi Arief - (Twitter/@AndiArief__)

Dirinya pun yakin, Karni Ilyas tidak benar-benar membaca buku Ahmad Chalabi.

"Cuma baca kutipan aja versi Google, bukan baca bukunya. Ini wartawan kardus, cuma modal kutip quotes di Google, dibaca di acara ILC seakan baca bukunya," tulis Andi Arief.

Baca Juga: Tanya Kawat Duri Bawaslu, Karni Ilyas Akui Levelnya di Bawah Najwa Shihab

Tak ada tanggapan dari Karni Ilyas untuk komentar negatif yang ditujukan padanya oleh Andi Arief.

Pada Selasa (10/9/2019), ILC tayang dengan mengangkat topik "KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?" di tengah ramainya perdebatan tentang RUU KPK inisiatif DPR RI.

Di laman daringnya, KPK sendiri menilai, draf RUU KPK akan membatasi geraknya dalam memberantas korupsi dengan 10 masalah berikut:

1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI