Paripurna RUU KPK Cuma Diikuti 80 Anggota DPR, Said Didu: Selamat Menikmati

Reza Gunadha, Husna Rahmayunita

Selasa, 17 September 2019 | 15:46 WIB
Paripurna RUU KPK Cuma Diikuti 80 Anggota DPR, Said Didu: Selamat Menikmati
Suasana bangku kosong saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Meski Pimpinan Sidang mengklaim ada 289 dari 560 anggota DPR yang sudah menandatangani daftar hadir, namun hanya 80 anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said buka suara terkait pengesahan revisi UU KPK oleh DPR RI.

Said menyebut sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK terbilang sepi lantaran hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR RI yang mewakili seluruh fraksi.

Hal itu disampaikan Said Didu melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu.

Ia menambahkan, pengesahan revisi UU KPK menjadi Undang-Undang diputuskan cukup singkat seperti masa jabatan anggota DPR periode 2015-2019 yang tinggal menghitung hari.

Secara tidak langsung, Said pun memberikan sindiran kepada mereka yang mendukung keputusan Presiden Jokowi dan DPR RI.

"Walau diprotes secara kiss, hari ini UU @KPK_RI disahkan oleh @DPR_RI dan pemerintah yang hanya dihadiri oleh 80 orang anggota DPR, hanya 13 hari sebelum masa jabatan DPR habis dan hanya dibahas 13 hari. #selamatmenikmati," tulis Said Didu.

Ia lantas menggambarkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas terpilihnya pimpinan baru dan disahkannya UU yang semuanya ada di bawah kendali presiden.

"Posisi @KPK_RI saat ini dengan UU baru dan pimpinan baru : 1. Ketua @KPK_RI adalah polisi aktif yang merupakan "bawahan" Kapolri dan tentu "bawahan" Presiden. Penyadapan harus izin Dewas @KPK_RI, sementara Dewas dipilih oleh Presiden #selamatmenikmati," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Revisi UU KPK telah disahkan menjadi Undang-undang oleh anggora dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini. Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

baca juga

Fahri mengklaim ada 289 dari 560 anggota DPR yang sudah menandatangani daftar hadir, namun hanya 80 anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Meski ruang sidang kosong, ia tidak ingin hal itu terus dibahas setiap rapat paripurna karena dapat memancing emosi masyarakat.

"Kita hanya memancing emosi masyarakat saja kalau hanya membahas ruang paripurna. Memang kenyataannya ruang paripurna kita begini," ujar Fahri Hamzah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU KPK Sah! Jokowi Ingkar Janji, Rakyat Terancam Dijajah UU Sendiri

UU KPK Sah! Jokowi Ingkar Janji, Rakyat Terancam Dijajah UU Sendiri

News | Selasa, 17 September 2019 | 15:28 WIB

Kantor dan Mobil Dinas Kabid PUPR Kepri Digeledah, KPK Sita Dokumen

Kantor dan Mobil Dinas Kabid PUPR Kepri Digeledah, KPK Sita Dokumen

News | Selasa, 17 September 2019 | 15:27 WIB

Di Absen Ada 289 Tanda Tangan Dewan, Tapi Cuma 80 Orang Ikut Sahkan RUU KPK

Di Absen Ada 289 Tanda Tangan Dewan, Tapi Cuma 80 Orang Ikut Sahkan RUU KPK

News | Selasa, 17 September 2019 | 15:00 WIB

Terkini

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

×