Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final

Selasa, 17 September 2019 | 16:13 WIB
Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said buka suara terkait pengesahan revisi UU KPK oleh DPR RI.

Said menyebut sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK terbilang sepi lantaran hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR RI yang mewakili seluruh fraksi.

Hal itu disampaikan Said Didu melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu.

Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Ia menambahkan, pengesahan revisi UU KPK menjadi Undang-Undang diputuskan cukup singkat seperti masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 yang tinggal menghitung hari.

Secara tidak langsung, Said pun memberikan sindiran kepada mereka yang mendukung keputusan Presiden Jokowi dan DPR RI.

"Walau diprotes secara kiss, hari ini UU @KPK_RI disahkan oleh @DPR_RI dan pemerintah yang hanya dihadiri oleh 80 orang anggota DPR, hanya 13 hari sebelum masa jabatan DPR habis dan hanya dibahas 13 hari. #selamatmenikmati," tulis Said Didu.

Ia lantas menggambarkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas terpilihnya pimpinan baru dan disahkannya UU yang semuanya ada di bawah kendali presiden.

"Posisi @KPK_RI saat ini dengan UU baru dan pimpinan baru : 1. Ketua @KPK_RI adalah polisi aktif yang merupakan "bawahan" Kapolri dan tentu "bawahan" Presiden. Penyadapan harus izin Dewas @KPK_RI, sementara Dewas dipilih oleh Presiden #selamatmenikmati," imbuhnya.

Baca Juga: Teriak Mendukung, Massa Malah Rusak Karangan Bunga Pimpinan Baru KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI