PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi

Rabu, 18 September 2019 | 14:37 WIB
PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Frans Barung Mangera mengatakan konstitusi dibuat atas dasar kedaulatan Negara Republik Indonesia. Ia menegaskan tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi konstitusi hukum di Indonesia.

Hal itu dikatakan Barung menanggapi pernyataan sejumlah ahli di Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) yang mendesak pemerintah Indonesia agar melindungi dan melepaskan status tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman.

Barung menegaskan tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi terkait proses hukum yang tengah menjerat pengacara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tersebut.

"Gini, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," ujar Barung saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Menurut dia, segala masukan yang diberikan oleh pihak manapun pada dasarnya akan didengarkan. Hanya saja, dia kembali mengingatkan bahwa bukan berarti dapat mengintervensi.

"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkam republik ini, tapi tidak untuk mengintervensi," katanya.

Diketahui Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka terkait kasus berita bohong atau hoaks dan provokatif atas kerusuhan yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu pun dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Atas hal itu sejumlah ahli di Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) menyampaikan keprihatinannya terkait tindakan kriminalisasi yang menjerat Veronica Koman. Mereka mendesak pemerintah Indonesia agar melindungi dan melepaskan status tersangka terhadap aktivis Papua tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO

"Kami menyambut tindakan pemerintah terhadap insiden rasisme, namun kami mendorong agar pemerintah mengambil langkah, untuk segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan, intimidasi, dan mencabut semua tuduhan terhadapnya, sehingga ia dapat terus melaporkan situasi berkaitan HAM di Indonesia secara independen," seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/19).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI