Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 18 September 2019 | 14:44 WIB
Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2019). [Suara.com/Wely Hidayat]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda persidangan terdakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (18/9/2019).

Awalnya, sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Rommy, sebagai balasan atas dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, agenda tersebut ditunda karena Rommy mengaku sakit.

Saat sidang baru dimulai, majelis hakim Fazal Hendri menanyakan kondisi terdakwa Rommy, apakah siap untuk mengikuti persidangan.

"Assalamualaikum yang mulia. Saya hari ini dalam kondisi tidak sehat. Sebenarnya tadi saya juga tidak akan berangkat. Tapi saya menghormati JPU yang menjemput kami di rutan, maka kami berangkat," kata Rommy kepada majelis hakim.

"Dari sejak kemarin sampai tadi pagi saya buang-buang air yang mulia. Diare. Jadi sebentar-sebentar harus ke kamar mandi.”

Majelis hakim kembali menanyakan kepada Rommy apakah bisa mengikuti sidang pembacaan eksepsi. 

"Tidak bisa yang mulia," jawab Rommy.

Selanjutya, majelis hakim bertanya kepada  penasihat hukum Rommy, untuk meminta pertimbangan. Maqdir Ismail pun turut meminta sidang ditunda.

"Karena memang yang akan disidangkan adalah terdakwa. Ketika terdakwa tidak siap mengikuti sidang ini, lebih baik ditunda. Menurut hemat kami begitu yang mulia," jawab Maqdir.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto meminta persidangan tetap dilanjutkan.

"Pagi tadi, kami sudah minta dokter rutan periksa kesehatan. Dari pemeriksaan yang kami terima, disimpulkan layak menjalani persidangan," tegas Jaksa Wawan.

Meski begitu, Jaksa Wawan tetap menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Setelah majelis hakim bermusyawarah, akhirnya diputuskan sidang ditunda.

Alasannya, berkas eksepsi Rommy terbilang tebal. Dari penasihat hukum teradapat berkas eksepsi setebal 70 halaman. Sementara eksepsi Rommy secara pribadi, mencapai 29 halaman.

"Jadi kami tunda sajalah sampai hari Senin pekan depan,” kata hakim.

Untuk diketahui, dalam dakwaan KPK, disebutkan Menteri Agama Lukman dan Rommy menikmati uang sebesar Rp 325 juta, dalam memuluskan jabatan Haris Hasanuddin untuk menjadi Kakanwil Jatim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspresi  Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana

Ekspresi Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana

Foto | Rabu, 11 September 2019 | 16:48 WIB

Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?

Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?

News | Rabu, 11 September 2019 | 15:35 WIB

Romahurmuziy Kesempitan di Penjara KPK, Minta Pindah ke Penjara Cipinang

Romahurmuziy Kesempitan di Penjara KPK, Minta Pindah ke Penjara Cipinang

News | Rabu, 11 September 2019 | 13:49 WIB

Dakwa Romahurmuziy, Jaksa: Menag Lukman Hakim Terima Uang Rp 70 Juta

Dakwa Romahurmuziy, Jaksa: Menag Lukman Hakim Terima Uang Rp 70 Juta

News | Rabu, 11 September 2019 | 13:25 WIB

Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Bersama Menteri Agama Lukman Hakim

Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Bersama Menteri Agama Lukman Hakim

News | Rabu, 11 September 2019 | 13:09 WIB

Hari Ini, Eks Ketum PPP Rommy Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Kemenag

Hari Ini, Eks Ketum PPP Rommy Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Kemenag

News | Rabu, 11 September 2019 | 08:47 WIB

Terkini

Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri

Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:45 WIB

Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'

Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:45 WIB

Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online

Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:39 WIB

DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman

DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:36 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:18 WIB

Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran

Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:18 WIB

Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati

Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:11 WIB

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:01 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:58 WIB

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:57 WIB