Baru Sebulan Kerja, Darminto Nekat Gadaikan BPKB Mobil Majikan

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 18 September 2019 | 16:24 WIB
Baru Sebulan Kerja, Darminto Nekat Gadaikan BPKB Mobil Majikan
Pelaku gadai mobil majikan ditangkap Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Darminto (32), kekinian harus mendekam di hotel prodeo buntut dari aksi menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pria yang bekerja sebagai sopir pribadi tersebut nekat menggadaikan surat kendaraan milik sang majikan yang bernama Nelson Simanjuntak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Darminto baru sebulan bekerja pada sang majikan. Sebab, istri Nelson saat itu sedang sakit dan Darminto mendapat tugas untuk antar jemput anaknya ke sekolah.

"Korban ini biasanya antar jemput anaknya ke sekolah. Karena istrinya sakit, korban meminta tolong tersangka untuk menemani anaknya ke sekolah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9/2019).

Menurut Argo, peristiwa itu terjadi pada bulan April 2019. Saat itu, Nelson sedang keluar kota untuk berdinas.

Situasi itu dimanfaatkan Darminto dan mencari BPKB mobil milik majikannya itu di laci kamar. Selama bekerja, Darminto pernah mengintip saat Nelson menyimpan BPKB tersebut.

Selanjutnya, Darminto mengagunkan BPKB milik Nelson ke pegadaian senilai Rp 100 juta. Kepada polisi, Darminto menggunakan uang tersebut untuk membuka usaha handy talkie.

"Tanpa sepengetahuan pemilik, tanda tangan dipalsukan untuk mengagunkan mobil. Dia mendapatkan uang Rp 100 juta untuk usaha alat komunikasi yakni menjual HT (handy talkie)," Argo menjelaskan.

Apesnya, Darminto tak mampu membayar cicilan pinjaman di pegadaian. Lantas, pihak pegadaian mendatangi kediaman Nelson karena mobilnya menjadi jaminan.

"Korban merasa tidak pernah menggadaikan mobil sehingga korban langsung lapor polisi," kata Argo.

Laporan Nelson teregister dalam nomor LP/2346/IV2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 18 April 2019.

"Dengan adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata sopir korban," ujar Argo.

Atas perbuatannya, Darminto dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penipuan Umrah Damtour, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Ganti Rugi

Kasus Penipuan Umrah Damtour, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Ganti Rugi

Jabar | Rabu, 18 September 2019 | 13:47 WIB

Soal Papua, Dua Polda Diduga Melanggar Hukum dan HAM Diadukan ke Kompolnas

Soal Papua, Dua Polda Diduga Melanggar Hukum dan HAM Diadukan ke Kompolnas

News | Rabu, 18 September 2019 | 11:47 WIB

Pajak Kendaraan Anda Mati? Siap-siap Dirazia Polisi

Pajak Kendaraan Anda Mati? Siap-siap Dirazia Polisi

Bisnis | Rabu, 18 September 2019 | 09:06 WIB

Ini Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus

Ini Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus

News | Rabu, 18 September 2019 | 08:31 WIB

Diinjak dalam Sepatu, Modus Sindikat Malaysia Edarkan Sabu ke Jakarta

Diinjak dalam Sepatu, Modus Sindikat Malaysia Edarkan Sabu ke Jakarta

News | Selasa, 17 September 2019 | 20:07 WIB

Saling Memaafkan Polisi 'Spiderman' Berdamai dengan Pelaku

Saling Memaafkan Polisi 'Spiderman' Berdamai dengan Pelaku

Foto | Selasa, 17 September 2019 | 18:32 WIB

Usut Penipuan Umroh, Polisi Sita Dokumen PT Damtour di Depok

Usut Penipuan Umroh, Polisi Sita Dokumen PT Damtour di Depok

News | Selasa, 17 September 2019 | 15:25 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB