Jadi Tersangka Korupsi, Istana: Menpora Imam Nahrawi Otomatis Mundur

Rabu, 18 September 2019 | 18:41 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Istana: Menpora Imam Nahrawi Otomatis Mundur
Menpora Imam Nahrawi usai rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9/2019).

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengatakan penetapan Imam sebagai tersangka merupakan bukti bahwa pemerintah tidak mengintervensi kinerja KPK.

"Ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019).

Kemudian kata Ngabalin, bahwa setelah seseorang ditetapkan tersangka, tidak ada yang bisa mengintervensi KPK termasuk Presiden.

"Dalam upaya pemberantasan korupsi kemudian dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," kata dia.

Ketika ditanya apakah Imam akan mundur dari jabatannya sebagai Menpora, Ngabalin mengatakan otomatis Imam akan mundur menjadi menteri.

"Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis. Iya secara otomatis (mundur dari jabatannya), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucap Ngabalin.

Soal kemungkinan reshuflle kabinet jika Imam Nahrawi mundur dari jabatannya, menurutnya Ngabalin itu hak prerogratif Presiden. Karena itu dirinya tak mengetahui terkait kemungkinan adanya reshuflle.

"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapam tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, itu kita belum tahu," tandasnya.

Baca Juga: Menpora Jadi Tersangka, Komisi X DPR Kaget dan Sudah Mengingatkan

Untuk diketahui KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Dua tersangka tersebut yakni Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum.

Selain itu KPK juga menentapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia mengatakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2019.

Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.

Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI