Jadi Tersangka Korupsi, Istana: Menpora Imam Nahrawi Otomatis Mundur

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 18 September 2019 | 18:41 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Istana: Menpora Imam Nahrawi Otomatis Mundur
Menpora Imam Nahrawi usai rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9/2019).

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengatakan penetapan Imam sebagai tersangka merupakan bukti bahwa pemerintah tidak mengintervensi kinerja KPK.

"Ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019).

Kemudian kata Ngabalin, bahwa setelah seseorang ditetapkan tersangka, tidak ada yang bisa mengintervensi KPK termasuk Presiden.

"Dalam upaya pemberantasan korupsi kemudian dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," kata dia.

Ketika ditanya apakah Imam akan mundur dari jabatannya sebagai Menpora, Ngabalin mengatakan otomatis Imam akan mundur menjadi menteri.

"Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis. Iya secara otomatis (mundur dari jabatannya), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucap Ngabalin.

Soal kemungkinan reshuflle kabinet jika Imam Nahrawi mundur dari jabatannya, menurutnya Ngabalin itu hak prerogratif Presiden. Karena itu dirinya tak mengetahui terkait kemungkinan adanya reshuflle.

"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapam tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, itu kita belum tahu," tandasnya.

Untuk diketahui KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Dua tersangka tersebut yakni Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum.

Selain itu KPK juga menentapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia mengatakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2019.

Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.

Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menpora Jadi Tersangka, Komisi X DPR Kaget dan Sudah Mengingatkan

Menpora Jadi Tersangka, Komisi X DPR Kaget dan Sudah Mengingatkan

News | Rabu, 18 September 2019 | 18:33 WIB

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

Foto | Rabu, 18 September 2019 | 18:28 WIB

Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Tak Ngantor Sejak Pagi

Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Tak Ngantor Sejak Pagi

Sport | Rabu, 18 September 2019 | 18:28 WIB

Sebelum Jadi Tersangka, Menpora 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Sebelum Jadi Tersangka, Menpora 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

News | Rabu, 18 September 2019 | 18:22 WIB

Kasus Dana Hibah, Menpora Imam Nahrawi Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Kasus Dana Hibah, Menpora Imam Nahrawi Terima Suap Rp 26,5 Miliar

News | Rabu, 18 September 2019 | 17:55 WIB

Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Imam Nahrawi Susul Asprinya di Penjara?

Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Imam Nahrawi Susul Asprinya di Penjara?

News | Rabu, 18 September 2019 | 17:37 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB