Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 20 September 2019 | 10:20 WIB
Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil
Tangkapan layar cuitan Dahnil Anzar mengkritisi RKUHP melalui akun Twitternya. [Twitter]

Suara.com - Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak turut mengomentari adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya RKUHP dibuat hanya untuk menghukum rakyat kecil.

Dahnil melihat upaya karena terdapat sejumlah pasal 'aneh' yang menyasar pada masyarakat. Sempat menjadi perdebatan publik saat RKUHP mengatur pidana bagi gelandangan, mengganggu pekarangan rumah orang lain, hingga penyebar ajaran marxisme.

Menurutnya, RKUHP jelas menyasar rakyat-rakyat kecil. Sedangkan para elit malah semakin dilonggarkan dari jeratan hukum semisal yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"RKUHP kita dirancang untuk mempertajam hukum bagi rakyat kecil. Namun, menumpulkan hukum untuk elit, termasuk UU KPK," kata Dahnil melalui akun Twitternya @Dahnilanzar pada Kamis (19/9/2019).

RKUHP sontak menjadi perhatian publik. Hal tersebut lantaran banyak pasal-pasal diketahui memiliki nilai kontroversi.

Salah satu pasal yang dinilai kontroversi ialah RUU KUHP Bagian Kedelapan Penggelandangan Pasal 432. Pasal tersebut mengatur masalah gelandangan.

Gelandangan sebagaimana dimaksud Pasal 432 dapat dijerat pidana dengan sanksi hukuman berupa denda kategori I atau senilai Rp 1 juta.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."

Kemudian juga ada pengaturan yang melarang unggas atau hewan ternaknya masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.

Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.

Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

Selain itu, penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara sembarang bakal ditindak pidana dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Aturan mengenai penyebaran ajaran tersebut tercantum dalam Pasal 188 RUU KUHP yang segera akan disahkan DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:52 WIB

Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:41 WIB

Teken Petisi Tolak RKUHP, Warganet Serukan #Semuabisakena

Teken Petisi Tolak RKUHP, Warganet Serukan #Semuabisakena

News | Kamis, 19 September 2019 | 17:51 WIB

RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun

RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun

News | Kamis, 19 September 2019 | 16:30 WIB

Terkini

Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal

Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:50 WIB

KAI Akan Tutup Perlintasan Tak Penuhi Syarat Keselamatan, Termasuk yang Dibuka Warga

KAI Akan Tutup Perlintasan Tak Penuhi Syarat Keselamatan, Termasuk yang Dibuka Warga

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:46 WIB

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:44 WIB

Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi

Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:33 WIB

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:04 WIB

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:56 WIB

Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:55 WIB

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:45 WIB

Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut

Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:44 WIB

Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:40 WIB