RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 19 September 2019 | 16:30 WIB
RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun
Ilustrasi. [The Guardian]

Suara.com - Penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara sembarang bakal ditindak pidana dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Aturan mengenai penyebaran ajaran tersebut tercantum dalam Pasal 188 RUU KUHP yang segera akan disahkan DPR RI.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku penyebaran ideologi kiri itu bakal dijerat pidana apabila menyebarkan ajaran tersebut di muka umum maupun melalui media.

"Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," bunyi Pasal 188 ayat 1 RUU KUHP.

Pada ayat 2 pasal yang sama, hukuman pidana dapat dinaikan menjadi 7 tahun penjara apabila hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Hukuman dapat terus bertambah menjadi 10 tahun penjara sesuai bunyi ayat 3 yakni jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan.

Berikutnya hukuman pidana penjara bisa bertambah menjadi 12 tahun dan maksimal 15 tahun sebagaimana tercantum pada Pasal 188 ayat 4 dan 5 sebagai berikut.

Pasal 188 ayat 4

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".

baca juga

Pasal 188 ayat 5

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun".

Kendati begitu hukuman pidana penjara hanya dapat dikenakan untuk pelaku penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara sembarang. Sedangkan mereka yang melakukan kajian terhadap ajaran yang sama namun untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dapat dikenakan pidana sebagaimana bunyi Pasal 188 ayat 6.

"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan," bunyi Pasal 188 ayat 6.

Diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III, Rabu (18/9/2019) kemarin.

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Diketahui, sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja.

Pertanyaan serupa kemudian dilontarkan Aziz kepada Yasonna sebagai perwakilan dari pemerintah. Baik fraksi maupun pemerintah menyatakan persetujuannya RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

News | Kamis, 19 September 2019 | 13:53 WIB

RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta

RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta

News | Kamis, 19 September 2019 | 13:20 WIB

RUU KUHP: Hidup Gelandangan Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

RUU KUHP: Hidup Gelandangan Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

News | Rabu, 18 September 2019 | 23:15 WIB

RUU KUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun

RUU KUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun

News | Rabu, 18 September 2019 | 21:57 WIB

Selesai Dibahas Bareng Pemerintah, DPR Bakal Bawa RUU KUHP ke Paripurna

Selesai Dibahas Bareng Pemerintah, DPR Bakal Bawa RUU KUHP ke Paripurna

News | Rabu, 18 September 2019 | 20:44 WIB

Terkini

Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP

Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:21 WIB

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama

Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

3 Opsi Ban Motor Honda Beat yang Cocok untuk Musim Hujan

3 Opsi Ban Motor Honda Beat yang Cocok untuk Musim Hujan

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Beda Viva Air Mawar Vs Viva Queen Rose Face Mist, Cek Kandungan dan Fungsinya

Beda Viva Air Mawar Vs Viva Queen Rose Face Mist, Cek Kandungan dan Fungsinya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17 WIB

100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

×