Soroti RUU KUHP Perzinahan, Australia Ingatkan Warga yang Mau ke Indonesia

Dany Garjito

Minggu, 22 September 2019 | 08:43 WIB
Soroti RUU KUHP Perzinahan, Australia Ingatkan Warga yang Mau ke Indonesia
Ilustrasi perempuan. (Unsplash/Anthony Tran)

Suara.com - Australia memperbarui peringatan perjalanan (travel advice) bagi warganya yang hendak ke Indonesia.

Dalam peringatan tersebut, turis asing termasuk dari Australia yang tidak menikah atau belum menikah tapi tinggal bersama, bisa dikenai pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Seperti diketahui, terdapat pasal kontroversial dalam RKUHP.

Salah satunya adalah pasal yang berkenaan dengan hukuman bagi mereka yang tidak menikah namun tinggal bersama, tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara.

Pasal tersebut mendapat sorotan dari Australia.

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]

"Terdapat kemungkinan perubahan pasal-pasal pada Undang-undang Hukum Pidana Indonesia," tulis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), seperti dikutip dari laman resmi DFAT, smartraveller.gov.au.

"Dalam Rancangan Kitab Undang-undang tersebut, pasangan yang tinggal bersama layaknya suami-istri tapi belum menikah bisa dijatuhi hukuman," lanjutnya.

Professor dari Melbourne University, Tim Lindsey dalam wawancaranya dengan The Sydney Morning Herald (SMH) mengatakan bahwa pasal tersebut bisa menjadi masalah besar bagi Warga Negara Asing jika sampai disahkan.

"Apakah turis harus membawa surat nikah ke Indonesia?" kata Tim Lindsey.

baca juga
Buku nikah.
Buku nikah.

Ia juga khawatir pasal tersebut justru akan disalahgunakan untuk pemerasan.

"Turis juga akan rentan mengalami pemerasan. Akan sangat mudah bagi oknum-oknum terkait untuk mengatakan pada WNA 'Anda belum menikah, maka Anda harus membayar sejumlah uang ke saya'. Skenario seperti itu bukan tidak mungkin akan terjadi," kata Tim Lindsey seperti dikutip dari SMH.

Sebelumnya diberitakan, rencana DPR RI bersama pemerintah untuk mengesahkankan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan mendapat hadangan dari sebagian besar rakyat. Petisi di laman change.org pun ramai diserbu warganet.

Dalam hitungan jam, jumlah dukungan untuk petisi yang berjudul “Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR” buatan seorang aktivis gender dan hak asasi manusia Tunggal Prawesti itu naik pesat hingga terkumpul 270 ribu suara lebih.

“DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.” seru Tunggal dalam petisinya change.org/semuabisakena.

Dalam petisinya, Tunggal menjelaskan siapa saja yang bisa mendapat ancaman penjara dan denda jika RKUHP disahkan:

1. Korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan.
2. Perempuanuan yang kerja dan harus pulang malam terlunta-lunta di jalanan bisa kena denda Rp 1 juta.
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.
4. Pengamen, tukang parkir, dan disabilitas mental yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta.
5. Jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
6. Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan petugas berwenang dan akan didenda Rp 1 juta.
7. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya dipenjara 1 tahun.
8. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat".
9. Terlebih dari semuanya, Tunggal menjelaskan bahwa di RKUHP yang baru, hukuman koruptor malah diringankan menjadi 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertama di Dunia, Remaja Australia Ini Meninggal karena Gigitan Kutu

Pertama di Dunia, Remaja Australia Ini Meninggal karena Gigitan Kutu

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:28 WIB

Langka di Dunia, Ibu Ini Lahirkan Bayi Kembar Empat Identik Berjenis Kelamin Perempuan

Langka di Dunia, Ibu Ini Lahirkan Bayi Kembar Empat Identik Berjenis Kelamin Perempuan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:01 WIB

Media Tetangga Sampai Heran Ada 3 Pemain Berdarah Australia Bersama Timnas Indonesia

Media Tetangga Sampai Heran Ada 3 Pemain Berdarah Australia Bersama Timnas Indonesia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 14:36 WIB

Dapat Lampu Hijau dari Pemerintah NSW, Proyek Rp25 T Milik WNI Siap Dibangun

Dapat Lampu Hijau dari Pemerintah NSW, Proyek Rp25 T Milik WNI Siap Dibangun

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 13:05 WIB

4 Realita Tinggal di Australia yang Wajib Kamu Tahu, Pasti Seru Kayak di Tiktok?

4 Realita Tinggal di Australia yang Wajib Kamu Tahu, Pasti Seru Kayak di Tiktok?

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 11:50 WIB

Piala Dunia 2026: Akhir Perjalanan Wakil Asia dan Pergantian Kiper yang Terasa Sangat Menyakitkan

Piala Dunia 2026: Akhir Perjalanan Wakil Asia dan Pergantian Kiper yang Terasa Sangat Menyakitkan

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 09:32 WIB

Mohamed Salah Menangis Haru, Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti

Mohamed Salah Menangis Haru, Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:25 WIB

Australia Kandas, Sepak Bola Asia Kian Alami Keterpurukan di Piala Dunia!

Australia Kandas, Sepak Bola Asia Kian Alami Keterpurukan di Piala Dunia!

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:10 WIB

Australia Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Jackson Irvine Kecewa Wakil Asia Habis di 32 Besar

Australia Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Jackson Irvine Kecewa Wakil Asia Habis di 32 Besar

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:24 WIB

Kiper Mesir Syok The Pharaohs Bisa Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Kiper Mesir Syok The Pharaohs Bisa Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 06:58 WIB

Terkini

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Liks | Senin, 27 Juli 2026 | 18:33 WIB

Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi

Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:31 WIB

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:30 WIB

Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia

Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 18:24 WIB

30 Tahun Kudatuli, Megawati: Republik Ini Dibangun dengan Air Mata, Darah dan Keringat!

30 Tahun Kudatuli, Megawati: Republik Ini Dibangun dengan Air Mata, Darah dan Keringat!

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:22 WIB

Ramai Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Pilih Bungkam soal Kematian Sutrimo

Ramai Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Pilih Bungkam soal Kematian Sutrimo

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:21 WIB

Spekulasi Perry Warjiyo Mundur karena Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham

Spekulasi Perry Warjiyo Mundur karena Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:20 WIB

Juminten Edan Nantang Rumus Lama Horor Indonesia yang Bergantung pada Gore

Juminten Edan Nantang Rumus Lama Horor Indonesia yang Bergantung pada Gore

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:20 WIB

5 Rekomendasi Toko Sepeda Online Tepercaya di Indonesia, Koleksinya Lengkap

5 Rekomendasi Toko Sepeda Online Tepercaya di Indonesia, Koleksinya Lengkap

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 18:15 WIB

Ayah dan Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV

Ayah dan Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 18:09 WIB

×