Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah melayangkan dakwan kepada Rommy selaku terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Dalam dakwaan tersebut, Rommy disebut bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 325 juta untuk memuluskan jabatan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sebagai perbuatan berlanjut menerima uang seluruhnya Rp 325 juta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Meski dalam surat dakwaan Rommy, JPU tak merinci berapa jumlah uang yang didapat oleh Lukman Hakim. Namun, dalam dakwaan Haris Hassanudin sebelumnya bahwa Lukman menerima sekitar Rp 70 juta.