Array

Polisi Belum Bisa Tilang Pengendara Penerobos Jalur Sepeda, Ini Alasannya

Senin, 23 September 2019 | 15:50 WIB
Polisi Belum Bisa Tilang Pengendara Penerobos Jalur Sepeda, Ini Alasannya
Jalur khusus sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, diserobot oleh pengendara sepeda motor, Senin (22/9).[Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan pihaknya belum dapat menindak pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda.

Nasir menuturkan, hingga saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memasang rambu lalu lintas atau tanda khusus jalur sepeda. Jika nantinya marka rambu jalur khusus sepeda sudah jelas, pihak kepolisian siap melakukan penindakan pada pelanggar.

"Ketika marka rambunya sudah jelas, maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda, seperti Transjakarta. Baru dibuat marka garis tidak terputus, tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda," ujar Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (23/9/2019).

Untuk diketahui, pengemudi yang nekat menerobos jalur sepeda, polisi dapat menjerat dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, polisi baru dapat menindak jika marka rambu sudah terpasang.

"Hukumannya denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua bulan," kata dia.

Jalur khusus sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, diserobot oleh pengendara sepeda motor, Senin (22/9).[Suara.com/Oke Atmaja]
Jalur khusus sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, diserobot oleh pengendara sepeda motor, Senin (22/9).[Suara.com/Oke Atmaja]

Untuk saat ini, jalur sepeda akan dibuat sepanjang 63 kilometer. Pembangunan ini dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 kilometer, kedua 23 km, dan ketiga 15 km.

Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.

Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Lalu fase ketiga meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Desain trek sepeda ketiga fase tersebut rencananya akan selesai pada 19 November mendatang. Fase pertama sudah diuji coba oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pejabat Pemprov DKI dengan melakukan konvoi bersepeda dari stadion velodrome, Jakarta Timur ke Balai Kota, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Baca Juga: Terapkan Tilang Elektronik, 10 Ruas Tol Dalam Kota Dipasang Kamera e-TLE

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI