Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman: Kacau dan Nggak Masuk Akal

Rendy Adrikni Sadikin

Rabu, 25 September 2019 | 15:37 WIB
Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman: Kacau dan Nggak Masuk Akal
Hotman Paris [Revi C Rantung/Suara.com]

Suara.com - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea menyebut Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan draf UU teraneh di dunia.

Melalui akun jejaring sosial Instagram, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019), Hotman pun memberikan contoh pasal 100 dari draf UU tersebut yang mengatur tentang pidana.

"Ini saya baca nih, draf di pasal 100 menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting," ujar Hotman dalam video di akun Instagram-nya.

Menurut Hotman, jika memang perannya tidak terlalu penting, kenapa mendapatkan hukuman mati. Hotman merasa RKUHP tersebut kacau dan tidak masuk akal.

"Ya, kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati. Ini benar-benar nggak masuk di akal gue," ujar Hotman Paris.

Bahkan, Hotman berani mengatakan bahwa draf RKUHP tersebut bukanlah karya dari praktisi hukum. Sebab, KUHP mengandung filsafat hukum yang tinggi dan pengalaman lama.

"Aduh kacau nih, benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tutur Hotman Paris.

Pasal kumpul kebo

Hotman Paris Hutapea menyoroti pasal 419 draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait 'kumpul kebo'.

baca juga

Melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Hotman mengatakan pasal itu bisa membahayakan bagi para pelaku nikah siri.

"Draf RUU KUHP, barangsiapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan atas pengaduan, antara lain pengaduan orangtua atau anaknya," ujar Hotman membacakan pasal tersebut.

Sebab, imbuh Hotman dalam videonya, negara hanya mengakui perkawinan sah menurut hukum negara, bukan pernikahan siri.

"KUH Pidana tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara. Terus gimana dong, begitu banyak yang masih dalam status kawin siri?" ujar Hotman.

Jika orangtua atau anak dari istri pertama tidak berkenan, imbuh Hotman, pelaku nikah siri bisa terancam pidana 6 bulan penjara.

"Nanti orangtua dari istri pertama atau anak dari istri pertama mengajukan, bisa kena pasal ini, 6 bulan penjara," tutur Hotman.

Kalau RKUHP terutama pasal 'kumpul kebo' ini diloloskan, Hotman menilai ribuan pelaku nikah siri bisa terjerat. Pun demikian orang-orang di desa yang masih melakukan nikah siri.

"Wah ini bisa kena ribuan, kalau RUU ini lolos. Kalau lolos, bagaimana nasib kawin siri? Bagaimana nasib orang-orang di desa yang masih kawin siri kalau istri pertama atau bapak atau anaknya keberatan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Aksi Mahasiswa 1998 dengan 2019: Gembira Ria Lawan Penguasa

Beda Aksi Mahasiswa 1998 dengan 2019: Gembira Ria Lawan Penguasa

News | Rabu, 25 September 2019 | 15:24 WIB

Hotman: RKUHP Lolos, Ribuan Pelaku Nikah Siri Bisa Kena

Hotman: RKUHP Lolos, Ribuan Pelaku Nikah Siri Bisa Kena

News | Rabu, 25 September 2019 | 15:17 WIB

Ketua BEM UI: Oposisi dan Pemerintah Sama-sama Ngawur!

Ketua BEM UI: Oposisi dan Pemerintah Sama-sama Ngawur!

News | Rabu, 25 September 2019 | 14:28 WIB

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Blitar Bersihkan "Sampah UU dan RUU"

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Blitar Bersihkan "Sampah UU dan RUU"

Jatim | Rabu, 25 September 2019 | 14:04 WIB

6 Poster Lucu Aksi Mahasiswa: 1 Permen Milkita = 4 Otak DPR

6 Poster Lucu Aksi Mahasiswa: 1 Permen Milkita = 4 Otak DPR

Jatim | Rabu, 25 September 2019 | 13:56 WIB

Mahasiswa Pendemo DPR: Saat Sesak Napas, Mulut Saya Ditembak Peluru Karet

Mahasiswa Pendemo DPR: Saat Sesak Napas, Mulut Saya Ditembak Peluru Karet

News | Rabu, 25 September 2019 | 12:58 WIB

Bikin Review Makeup saat Demo, Warganet Twitter : Ini Demoproof!

Bikin Review Makeup saat Demo, Warganet Twitter : Ini Demoproof!

Lifestyle | Rabu, 25 September 2019 | 13:05 WIB

Babak Belur saat Demo, Naufal: Perusuh di DPR Tua-tua Tak Pakai Almamater

Babak Belur saat Demo, Naufal: Perusuh di DPR Tua-tua Tak Pakai Almamater

News | Rabu, 25 September 2019 | 12:33 WIB

Polda soal Intimidasi Wartawati Kompas.com: Jika Merasa Dianiaya, Laporkan

Polda soal Intimidasi Wartawati Kompas.com: Jika Merasa Dianiaya, Laporkan

News | Rabu, 25 September 2019 | 11:16 WIB

Dibakar saat Demo Rusuh di DPR, Kondisi Terkini Gerbang Tol Pejompongan

Dibakar saat Demo Rusuh di DPR, Kondisi Terkini Gerbang Tol Pejompongan

News | Rabu, 25 September 2019 | 11:03 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB