PK Dikabulkan MA, Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 26 September 2019 | 14:59 WIB
PK Dikabulkan MA, Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang kasus suap impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terpidana mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, tekait suap pengurusan kuota gula impor. Putusan itu membuat vonis terpidana Irman dikurangi menjadi tiga tahun penjara.

"Hukumannya dikurang menjadi 3 tahun," kata Kuasa Hukum Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).

Berdasarkan salinan putusan PK Irman, hukumannya menjadi tiga tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Dalam salinan tersebut, MA telah membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat dengan Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan anggota Eddy Army.

Sebelumnya, Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus pengurusan kuota gula impor.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).

Selain majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi turut menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.

Hukuman tersebut diterima karena Irman tertangkap tangan menerima uang gratifikasi karena membatu merekomendasikan CV Semesta Jaya kepada Perum Bulog dalam operasi pasar untuk gula di Sumatera Barat.

Penerimaan suap Rp 100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya sekaligus pengusaha asal Sumbar bernama Memi menemui Irman di rumahnya pada 21 Juli 2016. Dalam pertemuan itu, Memi menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

baca juga

Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspons Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu. Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp 300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. Selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, (8/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, (8/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sangkal Keliru Jerat Irman Gusman di Kasus Gula Impor

KPK Sangkal Keliru Jerat Irman Gusman di Kasus Gula Impor

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 19:13 WIB

Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi KPK

Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi KPK

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 17:19 WIB

Akbar Tandjung: Tidak Mungkin Irman Gusman Terima Suap

Akbar Tandjung: Tidak Mungkin Irman Gusman Terima Suap

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 16:28 WIB

Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:32 WIB

Terkini

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

×