KPK Sangkal Keliru Jerat Irman Gusman di Kasus Gula Impor

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 14 Februari 2019 | 19:13 WIB
KPK Sangkal Keliru Jerat Irman Gusman di Kasus Gula Impor
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meminta konfirmasi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Eddy Hieriej terkait maraknya pemberitaan lantaran menyebut jaksa dan hakim sudah keliru menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman tekait suap pengurusan kuota gula impor.

Namun saat ditanyakan kembali soal hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Profesor Eddy membantah pernah mengeluarkan pernyataaan itu.

"Kami melakukan pengecekan terhadap ahli yang dilibatkan di eksaminasi tersebut. Jadi, tidak benar jika ada pemberitaan seolah-olah Prof. Eddy mengatakan Jaksa dan Hakim Keliru menghukum Irman Gusman," tutur Febri saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).

Terkait adanya konfirmasi itu, kata Febri, Prof Eddy menyebutkan putusan terhadap Irman Gusman merupakan kewengan hakim pengadilan. Berdasarkan keterangan Prof Eddy, kata Febri, memang semestinya Irman tetap dapat divonis bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Hal tersebut semestinya menjadi kewenangan hakim untuk memilih salah satu pasal yang dinyatakan terbukti, apakah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak PIdana Korupsi, karena KPK menggunakan dakwaan alternatif sejak awal," ujar Febri.

Kemudian, terkait dengan substansi perkara Irman, pada prinsipnya KPK menghargai kebebasan akademik dan perbedaan pendapat untuk menanggapi sebuah peristiwa hukum. Bahkan KPK, sangat menghargai bila publik dan kampus mengawal proses hukum yang berjalan.

"Banyak masukan yang kami terima sebagai perbaikan dan penguatan. Karena KPK percaya pemberantasan korupsi membutuhkan peran banyak pihak, termasuk kampus," kata Febri

Selain itu, Febri juga menghormati adanya upaya hukum Irman yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis penjara yang telah dijatuhkan pengadilan.

"KPK pun mempercayai independensi dan imparsialitas Majelis Hakim yang menangani PK tersebut. Jadi kami imbau agar pihak-pihak lain juga dapat menghormati institusi peradilan, khususnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah memutus Irman Gusman bersalah, dan juga proses PK yang sedang berjalan," tutup Febri

baca juga

Perlu diketahui, Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus pengurusan kuota gula impor. Selain, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi turut menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.

Hukuman tersebut diterima karena Irman tertangkap tangan menerima uang gratifikasi karena membatu merekomendasikan CV Semesta Jaya kepada Perum Bulog dalam operasi pasar untuk gula di Sumatera Barat.

Penerimaan suap Rp 100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya sekaligus pengusaha asal Sumbar bernama Memi menemui Irman di rumahnya pada 21 Juli 2016. Dalam pertemuan itu, Memi menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspons Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu. Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp 300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. Selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Sejumlah Staf Keuangan PT Waskita Karya

Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Sejumlah Staf Keuangan PT Waskita Karya

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 11:51 WIB

Pihak Pemprov Papua Mau Ngadu ke Komisi III DPR, KPK: Silakan

Pihak Pemprov Papua Mau Ngadu ke Komisi III DPR, KPK: Silakan

News | Rabu, 13 Februari 2019 | 21:55 WIB

KPK Sebut Pengembalian Uang Suap Air Minum Mulai Rp 75 Juta - Rp 1 Miliar

KPK Sebut Pengembalian Uang Suap Air Minum Mulai Rp 75 Juta - Rp 1 Miliar

News | Rabu, 13 Februari 2019 | 19:41 WIB

Ketua Komisi X DPR Klaim Jelaskan Peran Taufik Kurniawan ke Penyidik KPK

Ketua Komisi X DPR Klaim Jelaskan Peran Taufik Kurniawan ke Penyidik KPK

News | Rabu, 13 Februari 2019 | 17:22 WIB

Berkas Rampung, Dua Tersangka Kasus Suap Kantor Pajak Ambon Segera Diadili

Berkas Rampung, Dua Tersangka Kasus Suap Kantor Pajak Ambon Segera Diadili

News | Rabu, 13 Februari 2019 | 16:09 WIB

Terkini

Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas

Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas

Video | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:23 WIB

Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia

Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:22 WIB

Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?

Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:20 WIB

Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro

Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:16 WIB

Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI

Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI

Bri | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:15 WIB

Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan

Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:10 WIB

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:05 WIB

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:03 WIB

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:00 WIB

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:57 WIB

×