Ia menyebutkan, istilah hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoaks atau kabar bohong tersebut yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-undang mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media).
"Undang-undang itu menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," kata Pratama.
Ia melanjutkan, jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengakui ada kesalahan terkait dengan viral ambulans milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PMI yang semula dicurigai mengangkut batu dan perusuh pada kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis dini hari.
Kejadian berawal saat video viral melalui situs "tmcpoldametrojaya" menggambarkan mobil untuk membantu orang sakit maupun luka ditemukan membawa batu dan bensin.
Saat itu, ada anggota Brimob yang bertugas mengamankan kericuhan dilempari batu oleh perusuh.
Baca Juga: Dugaan Ambulans Bawa Batu dan Bensin, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Selanjutnya, perusuh itu membawa batu dan kembang api berlindung ke dalam mobil ambulans milik PMI dan Pemprov DKI.