BNP2TKI - P3MI Rapat Koordinasi Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 27 September 2019 | 19:07 WIB
BNP2TKI - P3MI Rapat Koordinasi Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi
Rapat Koordinasi Persiapan Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi, di Jakarta, Kamis (26/9/2019). (Dok : BNP2TKI).

Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengundang Perusahaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), atau sebelumnya biasa disebut PPTKIS untuk mengikuti kegiatan “Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi”, di Aula Auditorium BNP2TKI Lt.1, Gedung BNP2TKI, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak dalam pemaparannya mengakui bahwa pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah sepakat untuk melakukan penempatan melalui program one channel system (Sistem Penempatan Satu Kanal), dengan fokus penyempurnaan : (a) proses bisnis penempatan dan pelindungan yang cukup ketat, (b) peningkatan kualitas keterampilan PMI, (c) kewajiban tinggal di asrama, (d) medical check up, serta (e) pemilihan dan pengawasan kepada operator dan penyedia jasa yang terlibat.

“Sejak ada moratorium yang diberlakukan dalam proses penempatan PMI ke Arab Saudi beberapa tahun berlalu, tingkat kasus yang menimpa PMI menurun dratis. Pemerintah, dalam hal ini BNP2TKI dan Kemnaker sepakat melakukan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi dengan berdasarkan Undang-Undang baru nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keputusan Kemnaker serta Keputusan Dirjen Binapenta dengan membuat kesepakatan baru terkait sistem penempatan satu kanal ke Arab Saudi," ujar Tatang.

Dasar hukum sistem penempatan satu kanal ini adalah  pertama, Technical Arrangement pemerintah Indonesia dengan KSA yang ditandatangani 11 Oktober 2018. Kedua, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan  RI Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal; ketiga, Keputusan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Nomor Kep.735/PPTKPKK/IV/2019 tentang  Penetapan P3MI sebagai Pelaksana Penempatan SPSK.

Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) tidak mencabut moratorium penempatan TKI PLRT (Permenaker 260/2015) dan merupakan pilot project penempatan PMI untuk jabatan domestik formal yang dipekerjakan kepada pengguna badan hukum bukan individu.

Untuk diketahui, SPSK terintegrasi secara online antara pemerintah RI dengan Kerajaan Arab Saudi, dimulai dari informasi, pendaftaan, seleksi, penempatan, dan pemulangan dibawah kendali RI. Prinsip dan mekanisme  sistem satu kanal ini sesuai dengan supply dan demand.

Lokasi penempatan di kota Jeddah, Riyadh, Madinah, dan Wilayah Timur (Dammam, Dhahran, dan Khobar). Sistem ini dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi.   

Hal ini membutuhkan waktu 6 bulan, dengan 2 tahun masa kontrak kerja untuk jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker. Evaluasi  dapat dilakukan setiap 3 bulan oleh Joint Task Force kedua pihak. Hasil evaluasi menentukan kelanjutan pilot project di bawah kendali RI.

Dalam SPSK ini, hubungan kerja PMI  tidak secara langsung  dengan pengguna  perseorangan,  melainkan dengan  agensi penempatan  Arab Saudi (Syarikah) dan P3MI yang sudah ditetapkan dapat melakukan proses penempatan. Satu Syarikah  maksimal memiliki  Perjanjian Kerja Penempatan (PKP) dengan tiga P3MI dan satu P3MI maksimal  memiliki PKP dengan  tiga Syarikah. SPSK dilaksanakan melalui integrasi antara sistem informasi kedua negara, yaitu Musaned, Sisnaker dan SISKOTKLN.

Oleh karena itu, tujuan dibuatnya rapat koordinasi teknis terkait pelaksanaan sistem penempatan satu kanal ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kepada seluruh stakeholders dan mitra strategis BNP2TKI, yaitu 55 P3MI dalam proses penempatan PMI ke Arab Saudi melalui pilot program SPSK.

Tatang juga minta agar semua dapat bersama-sama bersinergi antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam usaha pelindungan PMI.  

“Sinergi yang terjalin antara BNP2TKI dan Kemnaker tidak hanya sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan. Kemnaker juga akan turun ke lapangan untuk mengevaluasi proses pelindungan PMI ini," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Kemnaker, Aris Wahyudi juga  menyatakan bahwa paradigma mengenai PMI, setelah adanya UU no. 18 tahun 17 menjadi berubah 360°, yaitu menjadi paradigma pelindungan. Setiap TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri harus benar-benar siap dari sisi dokumen, keterampilan dan lain lain untuk dapat di tempatkan ke Arab Saudi. Pilot project ini tidak boleh memungut biaya sepeser pun kepada calon PMI.

Turut hadir dalam acara ini, Deputi Penempatan, Teguh Hendro Cahyono; Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak; Direktur P2P, Ahnas; Direktur Sosialiasi dan Kelembagaan, Servulus Bobo Riti; Direktur Pengamanan dan Pengawasan, Birgjenpol Nur Widianto;  dan Direktur Kerja Sama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen.

Selain itu Haposan Saragih; Direktur Kerja Sama Luar Negeri, Fredy Panggabean; Direktur Pemberdayaan, A. Gatot Hermawan; Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah, Arini; Kepala Biro Hukum dan Humas, Sukmo Yuwono, Direktur Mediasi dan Advokasi, Yana Anusasana; Kepala Puslitfo, Abdul Ghofar dan seluruh pejabat Esselon II, III, IV dan pegawai di lingkungan BNP2TKI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peduli Pekerja Migran Indonesia, BNP2TKI Hadir di Bandara Soekarno - Hatta

Peduli Pekerja Migran Indonesia, BNP2TKI Hadir di Bandara Soekarno - Hatta

Bisnis | Kamis, 26 September 2019 | 16:41 WIB

Program G to G, BNP2TKI Raih Peringkat ke-3 di Konferensi EPS Korea Selatan

Program G to G, BNP2TKI Raih Peringkat ke-3 di Konferensi EPS Korea Selatan

News | Senin, 16 September 2019 | 10:59 WIB

BNP2TKI Raih Terbaik II Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

BNP2TKI Raih Terbaik II Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

News | Selasa, 10 September 2019 | 15:24 WIB

BNP2TKI : Bekerja ke Luar Negeri Masih Jadi Pilihan

BNP2TKI : Bekerja ke Luar Negeri Masih Jadi Pilihan

Bisnis | Selasa, 03 September 2019 | 11:34 WIB

BNP2TKI dan Menaker Hadiri Forum Ketenagakerjaan di Jepang

BNP2TKI dan Menaker Hadiri Forum Ketenagakerjaan di Jepang

Bisnis | Selasa, 03 September 2019 | 09:23 WIB

Pemerintah Fokus Penempatan Pekerja Indonesia Profesional di Luar Negeri

Pemerintah Fokus Penempatan Pekerja Indonesia Profesional di Luar Negeri

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 09:33 WIB

Terkini

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:26 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:45 WIB

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:38 WIB

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB