Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Staf Keuangan Lippo Cikarang

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 30 September 2019 | 11:24 WIB
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Staf Keuangan Lippo Cikarang
Tersangka suap proyek Meikarta yang juga Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan Lippo Cikarang, Sri Tuti, dalam kasus suap proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1/2019). Sri Tuti akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Iwa Karniwa (IWK) selaku eks Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Kapasitas Sri Tuti kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta. KPK menduga Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga sudah menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Aher

Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Aher

News | Jum'at, 20 September 2019 | 11:11 WIB

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi untuk Tersangka Iwa Karniwa

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi untuk Tersangka Iwa Karniwa

News | Senin, 09 September 2019 | 10:55 WIB

Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Sekda Jabar Iwa Resmi Ditahan KPK

Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Sekda Jabar Iwa Resmi Ditahan KPK

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 18:15 WIB

Terkini

Kancil dan Gerimis di Lembah Ranting Kering

Kancil dan Gerimis di Lembah Ranting Kering

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Bukan Mayoritas, Segini Porsi Kepemilikan Danantara Terhadap Saham BEI

Bukan Mayoritas, Segini Porsi Kepemilikan Danantara Terhadap Saham BEI

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Bahlil Rangkap Jabatan, Pengamat Soroti Kejanggalan Struktur Birokrasi

Bahlil Rangkap Jabatan, Pengamat Soroti Kejanggalan Struktur Birokrasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Agar Lebih Efisien, BUMN Mulai Ubah Tata Kelola Proses Bisnis

Agar Lebih Efisien, BUMN Mulai Ubah Tata Kelola Proses Bisnis

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Kebiasaan Sebelum Tidur Ternyata Berpengaruh ke Otak, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kebiasaan Sebelum Tidur Ternyata Berpengaruh ke Otak, Ini yang Perlu Diperhatikan

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan

Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:37 WIB

7 Sepatu Jalan Waterproof yang Tetap Kering saat Terkena Cipratan Air dan Hujan

7 Sepatu Jalan Waterproof yang Tetap Kering saat Terkena Cipratan Air dan Hujan

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:37 WIB

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Sinopsis The Lament of Autumn: Pertaruhan Nyawa 10 Hari Demi Keadilan

Sinopsis The Lament of Autumn: Pertaruhan Nyawa 10 Hari Demi Keadilan

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Tumbang dari China, Recurve Beregu Putri Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games 2026

Tumbang dari China, Recurve Beregu Putri Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games 2026

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:34 WIB

×