Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan

Rabu, 02 Oktober 2019 | 12:41 WIB
Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Suara.com/Ummi H. S)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Permintaan saudara saya sudah sampaikan ke penuntut umum cuma agar perkara lancar, Rabu depan tetap saksi-saksi dari saudara sambil menunggu dari penuntut umum," kata hakim Yanto.

"Terima kasih karena ini berkaitan dengan BAP saya," jawab Bowo.

"Makanya permintan saudara langsung saya sampaikan ke penuntut umum, biar penuntut umum yang menindaklanjuti," kata hakim Yanto.

Dalam tahap penyidikan, mantan pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengaku bahwa Bowo pernah mendapat gratifikasi dari sosok "menteri" dan "direktur pada BUMN". Belakangan diketahui bila menteri itu diduga Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

KPK pun sudah menggeledah ruang kerja dan kediaman Enggartiasto namun Enggar selalu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.

Bowo pun tiba-tiba mencabut kuasanya pada Saut Edward sebagai pengacara dan menggantinya dengan pengacara lain.

Sementara dalam sidang pada Rabu (25/9), mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR dari fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menyebut ada pertemuan antara para pimpinan Komisi VI DPR yaitu Mohamad Hekal dari fraksi partai Gerindra dan Teguh Juwarno dari fraksi PAN dengan Bowo dan Enggartiasto di salah satu hotel. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI