Rektor Unimed Bakal Sanksi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa di DPRD Sumut

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 02 Oktober 2019 | 02:55 WIB
Rektor Unimed Bakal Sanksi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa di DPRD Sumut
Rektor Unimed Syamsul Gultom. [Antara]

Suara.com - Rektor Universitas Negeri Medan Syamsul Gultom menyatakan bakal memberikan sanksi bagi mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara.

"Kita melarang mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan mengeluarkan surat edaran, yang harus dipatuhi mahasiswa," kata Syamsul usai melantik Wakil Rektor, Dekan FBS, Dekan FE, Dekan FIS, Dekan FIK, dan Ketua LPPMP Unimed periode 2019-2023 seperti dikutip dari Antara di Medan, Selasa (1/10/2019).

Mahasiwa Unimed, menurut dia, dilarang berunjukrasa dan bagi mereka yang melakukan aksi tersebut akan diberi sanksi.

"Bagi mahasiswa yang melanggar surat edaran tersebut, tentunya harus diberikan sanksi karena tidak mengindahkan peraturan di Unimed," ujarnya.

Ia mengatakan, setiap mahasiswa yang kuliah di Unimed harus memiliki disiplin, patuh, dan tidak boleh melanggar peraturan yang berlaku.

Sebenarnya para mahasiswa tidak perlu capek-capek turun ke jalan dan mendatangi gedung DPRD Sumut memprotes RUU KPK maupun rancangan Undan-Undang lainnya.

Lebih baik mahasiswa melakukan pengujian atau "judicial review" terhadap RUU KPK ke Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian yudisial itu, adalah suatu proses ketika tindakan eksekutif dan legislatif ditinjau oleh badan yudikatif.

Badan tersebut akan meninjau suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan konstitusi suatu negara.

Baca Juga: Survei: 77 Persen Warga Dukung Aksi Mahasiswa Demo DPR RI

"Hal ini merupakan langkah yang baik dan positif, serta tidak perlu harus berunjukrasa memprotes RUU KPK itu," katanya.

Sebelumnya, Personel Polda Sumatera Utara mengamankan lima anggota polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dan anggota dewan, saat unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bersatu yang berakhir ricuh di depan gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa (24/9/2019).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kelima anggota Polri yang diamankan itu, beberapa di antaranya Bripda MH, FM, dan Bripda FPS.

Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa 12 personel Polri sebagai saksi, dan 3 orang dari anggota DPRD Sumut.

Menurut dia, lima oknum anggota Polri diduga melakukan tindakan di luar prosedur hukum dan ketentuan SOP pada pengamanan aksi massa berlangsung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI