BEM Nusantara Pilih Judicial Review, Ini Reaksi Mahfud MD

Rendy Adrikni Sadikin, Rifan Aditya

Rabu, 02 Oktober 2019 | 16:12 WIB
BEM Nusantara Pilih Judicial Review, Ini Reaksi Mahfud MD
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (Suara.com/Putu Ayu).

Suara.com - Mahfud MD tidak merekomendasikan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU KPK yang ditolak oleh mahasiswa. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara ILC TV One, Selasa (2/10/2019) malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD merasa langkah judicial review yang diambil mahasiswa kurang pas. Menurutnya, MK hanya membatalkan yang inkonstitusional.

"Legislatif review saja, wong ini sudah disahkan," ujar Mahfud MD.

UU KPK yang telah disahkan lebih baik diuji materi ke DPR, bukan ke MK. Profesor Hukum Tata Negara, UII Yogyakarta ini lantas mengajukan opsi selanjutnya, yaitu Perpu.

Perpu adalah hak subjektif presiden. "Sehingga orang tidak boleh bertanya apa ukurannya kok kegentingan, ndak, ndak pake ukuran. Di undang-undang dasar itu ada dua kata, 1. keadaan bahaya, 2. keadaan genting," kata Mahfud MD dengan tegas.

Berbeda dengan keadaan bahaya yang punya ukuran yang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959. "Tapi kalau keadaan genting, terserah presiden," tambahnya.

Mantan Ketua MK berkata tegas bahwa jika perpu tersebut nantinya bermasalah bisa dibatalkan. Mahfud mengacu situasi pada saat Presiden SBY mengeluarkan Perpu Jaringan Pengaman Sistem Keuangan, Perpu No.4 Tahun 2008.

Rekomendasi mulai dari judicial review sampai mengeluarkan perpu ini telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo saat Mahfud MD bersama sejumlah tokoh diundang ke Istana Negara pada Kamis (26/9/2019).

Telah diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memilih jalur uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

baca juga

Langkah tersebut disampaikan Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Dia mengatakan, efektivitas judicial review terkait UU KPK lebih jelas dibandingkan harus turun ke jalan menyampaikan aspirasi ke DPR RI.

"Hasil JR akan memberikan keputusan mutlak yang tak bisa diganggu gugat," katanya seperti dilansir Antara.

Pihaknya tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada poin-poin dalam RUU KUHP dan UU KPK yang harus direvisi lagi.

"Nah, rencananya kami akan menempuh judicial review sesuai jalur hukum yang ada di Indonesia, karena bagi saya itu adalah keputusan mutlak ketika sudah diputuskan oleh MK," papar Hengky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Bawa Peti Mati Hitam ke Depan Aparat

Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Bawa Peti Mati Hitam ke Depan Aparat

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 17:20 WIB

Tolak UU KPK dan Protes Kekerasan Polisi, Ribuan Mahasiswa Bogor Aksi Lagi

Tolak UU KPK dan Protes Kekerasan Polisi, Ribuan Mahasiswa Bogor Aksi Lagi

Jabar | Selasa, 24 September 2019 | 15:51 WIB

Mahfud MD soal RUU KUHP: Sekarang Waktunya Disahkan!

Mahfud MD soal RUU KUHP: Sekarang Waktunya Disahkan!

News | Senin, 16 September 2019 | 15:18 WIB

Terkini

Jelang MotoGP 2026, InJourney dan Pemda NTB Siapkan Pengalaman Wisata Kelas Dunia

Jelang MotoGP 2026, InJourney dan Pemda NTB Siapkan Pengalaman Wisata Kelas Dunia

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:11 WIB

Mendagri Beri Penghargaan untuk Empat Kategori Pelayanan Daerah Regional Maluku dan Nusa Tenggara

Mendagri Beri Penghargaan untuk Empat Kategori Pelayanan Daerah Regional Maluku dan Nusa Tenggara

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:11 WIB

Takut Diburu Polisi Usai Hajar Pak Ogah hingga Luka Parah, Satu Pelaku Menyerah Diantar Kakak

Takut Diburu Polisi Usai Hajar Pak Ogah hingga Luka Parah, Satu Pelaku Menyerah Diantar Kakak

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 10:10 WIB

6 Zodiak yang Perlu Ekstra Sabar saat Berteman Dekat dengan Gemini

6 Zodiak yang Perlu Ekstra Sabar saat Berteman Dekat dengan Gemini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 10:10 WIB

Krisis Air Bersih Meluas, 27.180 Warga Karawang Terdampak Kekeringan

Krisis Air Bersih Meluas, 27.180 Warga Karawang Terdampak Kekeringan

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 10:02 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz Jika Donald Trump dan Benjamin Netanyahu Lengser

Iran Mau Buka Selat Hormuz Jika Donald Trump dan Benjamin Netanyahu Lengser

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:01 WIB

Masih Ada yang Belum Dapat Bantuan, Penyaluran Jadup Korban Bencana di Tapanuli Tengah Dipercepat

Masih Ada yang Belum Dapat Bantuan, Penyaluran Jadup Korban Bencana di Tapanuli Tengah Dipercepat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:01 WIB

Review Film Resident Evil: Sebuah Adaptasi Terbaik dari Waralaba Gim Horor

Review Film Resident Evil: Sebuah Adaptasi Terbaik dari Waralaba Gim Horor

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 10:00 WIB

Menikmati Film dari Becak Listrik di Becak Drive-in Cinema

Menikmati Film dari Becak Listrik di Becak Drive-in Cinema

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 10:00 WIB

Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades

Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades

Bekaci | Jum'at, 18 September 2026 | 09:57 WIB

×