BEM Nusantara Pilih Judicial Review, Ini Reaksi Mahfud MD

Rendy Adrikni Sadikin, Rifan Aditya

Rabu, 02 Oktober 2019 | 16:12 WIB
BEM Nusantara Pilih Judicial Review, Ini Reaksi Mahfud MD
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (Suara.com/Putu Ayu).

Suara.com - Mahfud MD tidak merekomendasikan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU KPK yang ditolak oleh mahasiswa. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara ILC TV One, Selasa (2/10/2019) malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD merasa langkah judicial review yang diambil mahasiswa kurang pas. Menurutnya, MK hanya membatalkan yang inkonstitusional.

"Legislatif review saja, wong ini sudah disahkan," ujar Mahfud MD.

UU KPK yang telah disahkan lebih baik diuji materi ke DPR, bukan ke MK. Profesor Hukum Tata Negara, UII Yogyakarta ini lantas mengajukan opsi selanjutnya, yaitu Perpu.

Perpu adalah hak subjektif presiden. "Sehingga orang tidak boleh bertanya apa ukurannya kok kegentingan, ndak, ndak pake ukuran. Di undang-undang dasar itu ada dua kata, 1. keadaan bahaya, 2. keadaan genting," kata Mahfud MD dengan tegas.

Berbeda dengan keadaan bahaya yang punya ukuran yang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959. "Tapi kalau keadaan genting, terserah presiden," tambahnya.

Mantan Ketua MK berkata tegas bahwa jika perpu tersebut nantinya bermasalah bisa dibatalkan. Mahfud mengacu situasi pada saat Presiden SBY mengeluarkan Perpu Jaringan Pengaman Sistem Keuangan, Perpu No.4 Tahun 2008.

Rekomendasi mulai dari judicial review sampai mengeluarkan perpu ini telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo saat Mahfud MD bersama sejumlah tokoh diundang ke Istana Negara pada Kamis (26/9/2019).

Telah diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memilih jalur uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

baca juga

Langkah tersebut disampaikan Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Dia mengatakan, efektivitas judicial review terkait UU KPK lebih jelas dibandingkan harus turun ke jalan menyampaikan aspirasi ke DPR RI.

"Hasil JR akan memberikan keputusan mutlak yang tak bisa diganggu gugat," katanya seperti dilansir Antara.

Pihaknya tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada poin-poin dalam RUU KUHP dan UU KPK yang harus direvisi lagi.

"Nah, rencananya kami akan menempuh judicial review sesuai jalur hukum yang ada di Indonesia, karena bagi saya itu adalah keputusan mutlak ketika sudah diputuskan oleh MK," papar Hengky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Bawa Peti Mati Hitam ke Depan Aparat

Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Bawa Peti Mati Hitam ke Depan Aparat

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 17:20 WIB

Tolak UU KPK dan Protes Kekerasan Polisi, Ribuan Mahasiswa Bogor Aksi Lagi

Tolak UU KPK dan Protes Kekerasan Polisi, Ribuan Mahasiswa Bogor Aksi Lagi

Jabar | Selasa, 24 September 2019 | 15:51 WIB

Mahfud MD soal RUU KUHP: Sekarang Waktunya Disahkan!

Mahfud MD soal RUU KUHP: Sekarang Waktunya Disahkan!

News | Senin, 16 September 2019 | 15:18 WIB

Terkini

Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027

Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:17 WIB

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:07 WIB

×