Rachmat Yasin dan Dua Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 08 Oktober 2019 | 12:23 WIB
Rachmat Yasin dan Dua Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa KPK
[Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik kasus dugaan pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang telah menjerat eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka.

KPK pun hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Rachmat Yasin terkait kasus tersebut.

"Kami periksa Rachmat Yasin sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Selain Rachmat, penyidik juga memanggil beberapa mantan bawahan Yasin di Pemkab Bogor.  Saksi-saksi itu adalah Kadis Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong, Leiia Marhareta Kandou.

Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp 8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. ‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Diketahui, Rachmat Yasin baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanannya selama 5,5 tahun.

Sebelumnya, Rachmat Yasin dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.

Selain Rachmat, KPK juga menjerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin, dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City, Kwe Cahyadi ‎Kumala dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.

Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:11 WIB

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 19:17 WIB

Berhentikan Rachmat Yasin 'Dengan Hormat', Mendagri:  Salah Ketik

Berhentikan Rachmat Yasin 'Dengan Hormat', Mendagri: Salah Ketik

News | Jum'at, 19 Desember 2014 | 18:05 WIB

Berkelahi Di Tahanan, Akil Mochtar dan Rachmat Yasin Kena Skors

Berkelahi Di Tahanan, Akil Mochtar dan Rachmat Yasin Kena Skors

News | Senin, 11 Agustus 2014 | 15:48 WIB

Jenguk Suami, Istri Rachmat Yasin Bawa Ketupat Opor

Jenguk Suami, Istri Rachmat Yasin Bawa Ketupat Opor

News | Senin, 28 Juli 2014 | 18:39 WIB

KPK Panggil Sekjen Kementerian Kehutanan Terkait Suap Rachmat Yasin

KPK Panggil Sekjen Kementerian Kehutanan Terkait Suap Rachmat Yasin

News | Senin, 30 Juni 2014 | 10:58 WIB

Istri Jelaskan Sakit yang Diderita Rachmat Yasin

Istri Jelaskan Sakit yang Diderita Rachmat Yasin

News | Kamis, 26 Juni 2014 | 13:32 WIB

Terkini

Legenda Kosmetik Indnesia Martha Tilaar Meninggal Dunia

Legenda Kosmetik Indnesia Martha Tilaar Meninggal Dunia

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Bisnis Asal Malang Layani 250 Persen Lebih Banyak Pelanggan Berkat AI WhatsApp

Bisnis Asal Malang Layani 250 Persen Lebih Banyak Pelanggan Berkat AI WhatsApp

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:24 WIB

9 Fakta Film Narnia: The Magician's Nephew Karya Greta Gerwig

9 Fakta Film Narnia: The Magician's Nephew Karya Greta Gerwig

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Melihat Data, Mengapa Warga RI Makin Matang alias Makan Utang?

Melihat Data, Mengapa Warga RI Makin Matang alias Makan Utang?

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dugaan Korupsi Program Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat: 126 Saksi Diperiksa, Negara Rugi Segini

Dugaan Korupsi Program Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat: 126 Saksi Diperiksa, Negara Rugi Segini

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Blackout Hari Ketiga, Warga Bintan Kesulitan Air Bersih dan Komunikasi

Blackout Hari Ketiga, Warga Bintan Kesulitan Air Bersih dan Komunikasi

Batam | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dunia Makin Terkoneksi: Kecerdasan Buatan Diproyeksi Hapus Hambatan Bahasa Lintas Negara

Dunia Makin Terkoneksi: Kecerdasan Buatan Diproyeksi Hapus Hambatan Bahasa Lintas Negara

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:19 WIB

KTT Manila Bakal Panas, Krisis Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera Jadi Bahasan Utama

KTT Manila Bakal Panas, Krisis Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera Jadi Bahasan Utama

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:16 WIB

DPRD DKI Usul Satgas Sampah Tingkat Kelurahan, Pengelola Bank Sampah Diusulkan Dapat Insentif

DPRD DKI Usul Satgas Sampah Tingkat Kelurahan, Pengelola Bank Sampah Diusulkan Dapat Insentif

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:16 WIB

×