Berhentikan Rachmat Yasin 'Dengan Hormat', Mendagri: Salah Ketik

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Jum'at, 19 Desember 2014 | 18:05 WIB
Berhentikan Rachmat Yasin 'Dengan Hormat', Mendagri:  Salah Ketik
Tjahjo Kumolo [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah telah memberhentikan Rachmat Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor secara hormat. Tjahjo mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang menyebut pemberhentian terpidana korupsi itu "dengan hormat" hanya salah ketik.

"Itu hanya kesalahan ketik saja," ungkap Tjahjo, usai berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).

Sebelumnya disebutkan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo menetapkan pemberhentian Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara hormat, dengan mendapatkan hak uang pensiun. Hal itu terungkap setelah diterbitkannya SK Mendagri Nomor 131.32.4652 tertanggal 25 November 2014.

Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu, semua pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, akan diberhentikan tanpa ada kata "hormat" maupun "tidak hormat". Oleh karenanya, Tjahjo pun tidak tegas menyatakan bahwa pemberhentian Yasin dilakukan dengan tidak hormat.

"Tidak hanya dia (Yasin). Termasuk Palembang dan lain-lain, ya, langsung saja diberhentikan. Titik. Tidak ada kalimat dengan hormat," jelas Tjahjo.

Menariknya, pernyataan Tjahjo ini berbeda dengan sebelumnya. Saat memasuki Gedung KPK, Tjahjo justru secara tegas menyatakan bahwa Rachmat Yasin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Bogor.

"Tidak hormat," katanya, saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kabar pemberhentian secara hormat Rachmat Yasin, begitu tiba di Gedung KPK.

Seperti diketahui, Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/11) lalu. Dia juga dikenai denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Oleh majelis hakim, Yasin dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp4,5 miliar. Atas perbuatannya itu, Yasin juga diberi hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Bahas Rekening Gendut Kepala Daerah dengan KPK

Mendagri Bahas Rekening Gendut Kepala Daerah dengan KPK

News | Kamis, 18 Desember 2014 | 13:44 WIB

Perppu Disetujui atau Tidak, Pemerintah Punya Rencana Sendiri

Perppu Disetujui atau Tidak, Pemerintah Punya Rencana Sendiri

News | Kamis, 18 Desember 2014 | 13:22 WIB

Mendagri Bantah Pemerintah Campur Tangan di Kisruh Golkar

Mendagri Bantah Pemerintah Campur Tangan di Kisruh Golkar

News | Selasa, 09 Desember 2014 | 13:33 WIB

Tjahjo Kumolo Sambangi KPK

Tjahjo Kumolo Sambangi KPK

Foto | Senin, 10 November 2014 | 12:47 WIB

Terkini

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:34 WIB

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:19 WIB

Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai

Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:16 WIB

Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan

Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:12 WIB

Mengapa Banjir Pesisir kini Semakin Sering Terjadi? Penelitian Ungkap Imbas Krisis Iklim

Mengapa Banjir Pesisir kini Semakin Sering Terjadi? Penelitian Ungkap Imbas Krisis Iklim

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:09 WIB

Pemprov DKI Respons Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta, Fokus pada Rute Bandara

Pemprov DKI Respons Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta, Fokus pada Rute Bandara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:04 WIB

Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan

Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:57 WIB

Bedah Buku Presiden Solusi, Abdul Mu'ti Ajak Publik Jangan Cuma Melihat Kekurangan Prabowo

Bedah Buku Presiden Solusi, Abdul Mu'ti Ajak Publik Jangan Cuma Melihat Kekurangan Prabowo

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:54 WIB

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:48 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap

DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:20 WIB

×