Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:39 WIB
Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP
Novel Baswedan dan dua saksi lainnya bersaksi di sidang kasus E-KTP dengan terdakwa eks anggota DPR RI, Markus Nari, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyebut nama eks anggota DPR RI Markus Nari tercatat dalam menerima uang dari hasil korupsi proyek e-KTP. Menurutnya, penerima uang itu tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Miryam S. Haryani.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan saat dihadirkan dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Awalnya Majelis Hakim menanyakan kepada Novel apakah ada aliran uang yang diterima Markus Nari selama menjabat sebagai anggota dewan.

"Ada Yang Mulia. Waktu BAP tercantum bahwa terdakwa (Markus) menerima (uang proyek E-KTP)," kata Novel dalam sidang.

Lantas, Majelis Hakim kembali menanyakan apakah Novel mengetahui berapa jumlah yang diterima Markus ataupun terkait lokasi penyerahan uang tersebut.

"Saya lupa detailnya cuma keterangan itu dicantumkan. Hal-hal itu kemudian menentukan langkah-langkah selanjutnya. Sehingga waktu itu kami melakukan pemanggilan terhadap terdakwa," jawab Novel.

Namun, dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan terdakwa Sugiarto pada tahun 2017, bahwa Miryam disebut telah mencabut seluruh BAP yang mencatat seluruh nama-nama penerima aliran uang proyek e-KTP.

Untuk diketahui, Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam dakwaan menyebut, Markus Nari, eks anggota DPR RI Fraksi Golkar telah menerima uang sebesar 1,4 juta USD yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.

Hal itu diungkap JPU KPK saat membacakan berkas dakwaan milik Markus Nari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

"Terhadap Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin di sidang.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sampul Tempo 'Novel Baswedan Penjual Rahasia Negara', Hoaks!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI