Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:39 WIB
Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP
Novel Baswedan dan dua saksi lainnya bersaksi di sidang kasus E-KTP dengan terdakwa eks anggota DPR RI, Markus Nari, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyebut nama eks anggota DPR RI Markus Nari tercatat dalam menerima uang dari hasil korupsi proyek e-KTP. Menurutnya, penerima uang itu tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Miryam S. Haryani.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan saat dihadirkan dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Awalnya Majelis Hakim menanyakan kepada Novel apakah ada aliran uang yang diterima Markus Nari selama menjabat sebagai anggota dewan.

"Ada Yang Mulia. Waktu BAP tercantum bahwa terdakwa (Markus) menerima (uang proyek E-KTP)," kata Novel dalam sidang.

Lantas, Majelis Hakim kembali menanyakan apakah Novel mengetahui berapa jumlah yang diterima Markus ataupun terkait lokasi penyerahan uang tersebut.

"Saya lupa detailnya cuma keterangan itu dicantumkan. Hal-hal itu kemudian menentukan langkah-langkah selanjutnya. Sehingga waktu itu kami melakukan pemanggilan terhadap terdakwa," jawab Novel.

Namun, dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan terdakwa Sugiarto pada tahun 2017, bahwa Miryam disebut telah mencabut seluruh BAP yang mencatat seluruh nama-nama penerima aliran uang proyek e-KTP.

Untuk diketahui, Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam dakwaan menyebut, Markus Nari, eks anggota DPR RI Fraksi Golkar telah menerima uang sebesar 1,4 juta USD yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.

Hal itu diungkap JPU KPK saat membacakan berkas dakwaan milik Markus Nari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

"Terhadap Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin di sidang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Baswedan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi E-KTP

Novel Baswedan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi E-KTP

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:24 WIB

Beredar Isu Barter Kasus Lewat Foto Novel dan Anies, KPK: Hoaks!

Beredar Isu Barter Kasus Lewat Foto Novel dan Anies, KPK: Hoaks!

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 22:28 WIB

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:59 WIB

Tim Teknis Kasus Novel, Polri: Mustahil Disampaikan ke Media, Nanti Bocor

Tim Teknis Kasus Novel, Polri: Mustahil Disampaikan ke Media, Nanti Bocor

News | Jum'at, 20 September 2019 | 16:25 WIB

Markus Nari Didakwa Terima Suap 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP

Markus Nari Didakwa Terima Suap 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 17:34 WIB

Terkini

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB