Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:59 WIB
Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia dan sejumlah penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Bowo Sidik Pangarso, Rabu (2/1/2019). 

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu menjadi saksi untuk terdakwa Bowo. 

Jaksa pun langsung meminta kepada Christiany agar memberikan keterangan yang benar, bila tak mau dijerat pasal berbohong di depan majelis hakim.

Jaksa Tetty kemudian mencecar Christiany mengenai pengajuan proposal revitalisasi pasar di Minahasa Selatan (Minsel) ke Kemendag yang dibantu oleh Bowo Sidik.

Bowo sebelumnya menjelaskan adanya program pengembangan pasar dari Kemendag yang dibahas di Komisi VI DPR. Dimana Bowo turut membantu revitalisasi pasar di Minahasa Selatan. Menurut Bowo Sidik,  Christiany harus turut bersurat kepada kemendag.

Saat dikonfirmasi hal itu, Christiany mengaku tak mengetahui mekanisme teknis
pengajuan proposal. Christiany pun berkelit dan menyebut hal itu berada di Dinas Perdagangan Minsel.

"Saya tidak tahu," kata Christiany di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Namun, tanda tangan Christiany berada di proposal tersebut. Soal itu, Christiany mengatakan tanda tangan itu setelah lewat pengkajian Badan Penelitian dan Pengembangan Minahasa Selatan dan selanjutnya dikomunikasikan dengan DPR atau kementerian.

Tetty beralasan sudah melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumeweng.

Baca Juga: JK Sebut Perppu KPK Bisa Lemahkan Wibawa Jokowi, Begini Respons ICW

"Itu, saya sudah beri kewenangan ke kadis," ujar Christiany

Jaksa pun sempat menaiki tensi pertanyaan kepada Christiany. Menurut Jaksa, bahwa dalam regulasinya, proposal pengajuan dari pemerintah daerah seharusnya melalui kepala daerah. Tim Jaksa pun mengingatkan Tetty untuk berkata jujur.

"Saya ingatkan mengenai Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor, jika tidak memberi keterangan benar, ancaman pidana tiga tahun, tegas Jaksa.

Meski begitu, Christiany tetap dalam keterangan yang disampaikan.

Christiany pun mengaku terkejut ketika dipanggil penyidik KPK mengenai kasus Bowo. Tapi, Christiany bantah pernah memberi uang dan pernah marah-marah ketika mengetahui Bowo membongkar semuanya.

Jaksa pun kembali mengonfirmasi, apakah Christiany pernah menelepon Dipa Malik, satu saksi yang pernah mengantarkan proposal Minsel dan uang ke Bowo Sidik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI