Markus Nari Didakwa Terima Suap 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 14 Agustus 2019 | 17:34 WIB
Markus Nari Didakwa Terima Suap 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) menyebut, Markus Nari, eks anggota DPR RI Fraksi Golkar telah menerima uang sebesar 1,4 juta USD yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.

Hal itu diungkap JPU KPK saat membacakan berkas dakwaan milik Markus Nari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

"Terhadap Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin di sidang.

Jaksa KPK Ahmad, menyebut dalam dakwaan Markus turut memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket l penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Ketika itu, pada tahun 2012 Markus sebagai anggota Badan Anggaran DPR ikut dalam pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP, senilai Rp 1,04 triliun.

Selanjutnya, Markus lalu menemui Irman, saat masih menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan itu, Markus meminta fee proyek E-KTP sebesar Rp 5 miliar.

Kemudian, Irman pun menghubungi pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto untuk menyiapkan permintaan Markus tersebut.

Di mana Sugiharto membuat pertemuan dengan anggota konsorsium proyek yang mengerjakan E-KTP, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Sugiharto pun meminta Anang uang Rp 5 miliar.

"Anang Sugiana Sudiharjo pun beberapa hari setelah meminta uang menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar USD 400.000," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Markus didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjerat Dua Kasus soal e-KTP, Markus Nari Segera Disidangkan

Terjerat Dua Kasus soal e-KTP, Markus Nari Segera Disidangkan

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 21:29 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari

Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari

News | Senin, 15 Juli 2019 | 10:52 WIB

Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II

Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 14:53 WIB

Proyek E-KTP, KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Markus Nari

Proyek E-KTP, KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Markus Nari

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 21:47 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB