Kecam Polisi, PA 212 Siapkan 100 Pengacara untuk Bernard Abdul Jabbar

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:46 WIB
Kecam Polisi, PA 212 Siapkan 100 Pengacara untuk Bernard Abdul Jabbar
Ketua Panitia Reuni Akbar Mujahid 212 Ustaz Bernard Abdul Jabbar. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Persaudaraan Alumni 212 mengecam keras tindakan kepolsiian yang menangkap dan menahan Sekretaris PA 212 Ustaz Bernard Abdul Jabbar terkait kasus dugaan penganiayaan relawan Presiden Joko Widodo, Ninoy Karundeng. Terkait kasus ini, PA 212 mengklaim sudah menyiapkan 100 pengacara untuk pendampingan hukum terhadap Bernard.

Ketua Umum DPP PA 212 Ustaz Slamet Ma'arif mengatakan tindakan Polda Metro Jaya sudah melanggar aturan sebab sudah menangkap dan menetapkan Ustaz Bernard tanpa alasan yang jelas.

"Menyayangkan dan mengecam tindakan aparat dalam penangkapan Ustaz Bernard, serta menuntut pihak kepolisian untuk bertindak dan bersikap profesional dan tidak melanggar hukum, serta memperlakukan Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan keluarga sesuai hak yang dimiliki dalam menjaIankan tugasnya," kata Slamet Maarif di Kantor DPP PA 212, Condet, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).

 Ketua Umum DPP PA 212 Ustaz Slamet Ma'arif. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Ketua Umum DPP PA 212 Ustaz Slamet Ma'arif. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Untuk mendampingi proses hukum Ustaz Bernard, PA 212 telah menyiapkan seratus pengacara yang akan mendatangi Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

Tim pengacara ini dipimpin oleh Koordinator Bantuan Hukum 212 Abdullah AI Katiri.

"DPP PA 212 akan melakukan perlawanan dan bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara untuk Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan aktivis masjid DKM Al falah Pejompongan," katanya. 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah seorang perempuan.

Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.

Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Sebut Novel Bamukmin Ada di Lokasi Penganiayaan Relawan Jokowi

Polisi Sebut Novel Bamukmin Ada di Lokasi Penganiayaan Relawan Jokowi

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 14:51 WIB

LIVE STREAMING: PA 212 Angkat Bicara Soal Penangkapan Bernard Abdul Jabbar

LIVE STREAMING: PA 212 Angkat Bicara Soal Penangkapan Bernard Abdul Jabbar

Video | Rabu, 09 Oktober 2019 | 13:36 WIB

Munarman Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Munarman Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Video | Rabu, 09 Oktober 2019 | 13:29 WIB

Penuhi Panggilan Kasus Relawan Jokowi, Munarman Kasih Jempol ke Wartawan

Penuhi Panggilan Kasus Relawan Jokowi, Munarman Kasih Jempol ke Wartawan

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:43 WIB

PDIP Kutuk Pelaku Penganiayaan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng

PDIP Kutuk Pelaku Penganiayaan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 05:56 WIB

Ngaku Mau Dikapak Habib, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng

Ngaku Mau Dikapak Habib, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 16:23 WIB

Munarman FPI Akan Diperiksa dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

Munarman FPI Akan Diperiksa dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 07:45 WIB

Terkini

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:05 WIB

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:03 WIB

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:02 WIB

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:56 WIB

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:52 WIB

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:51 WIB

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:40 WIB

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB

×