Suara.com - Polres Jayawijaya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan di Wamena, Papua pada 23 September 2019 lalu. 12 orang di antaranya sudah ditangkap dan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengatakan, dari 12 orang yang ditangkap itu, dua di antaranya masih dirawat di klinik Polres berinisial AMU dan RA.
“Untuk dua orang yang masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang adalah YA dan HW, salah satunya merupakan kepala kampung di Jayawijaya dan satunya merupakan mahasiswa," kata Tonny saat jumpa pers di Mapolres Jayawijaya, sebagaimana dilansir Jubi, Rabu (9/10/2019).
Ia menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan terhadap yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kemudian pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menimbulkan bahaya nyawa orang dan bahaya umum dengan ancaman terberat dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Alat bukti yang didapat juga cukup banyak seperti alat tajam baik itu panah, busur, pisau, parang dan kampak serta batu yang digunakan dalam melakukan aksi kekerasan.
“Ada juga jerigen yang isinya bensin yang digunakan untuk membakar,” katanya.
Selain itu polisi juga menyebutkan peran para tersangka ini ada yang melakukan pembakaran, ada yang melakukan pembunuhan, melakukan penyerangan terhadap masyarakat, ada yang sebagai koordinator lapangan. Di antaranya ada kelompok dari pelajar, mahasiswa dan juga ASN yang terlibat.
“Bahan bensin yang digunakan untuk membakar ini didapat dengan cara menjarah dari para penjual BBM eceran, ada pula yang sudah dipersiapkan,” ujarnya lagi.
Kapolres juga memastikan jika kepolisian juga masih mengejar otak dari kerusuhan di Wamena.
“Hingga kini kami telah menempatkan personel kepolisian di titik kota dan pinggiran kota semuannya telah diatur dalam jarang 500 meter ada pos, ditambah dengan patroli gabungan dengan TNI menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki serta patroli dialogis agar meyakinkan pelaku ekonomi yang ada di Jayawijaya bahwa situasi semakin kondusif,” Kapolres menjelaskan.
Kapolres juga mengatakan akar persoalan sehingga terjadi rusuh di Wamena dari dugaan perkataan rasisme seorang oknum guru, hal itu merupakan berita bohong karena yang bersangkutan tidak pernah mengatakan seperti itu bahkan guru tersebut pun telah diinterogasi.
“Saat ini oknum guru itu masih kita amankan, statusnya guru ini nanti kita kembangkan lebih lanjut lagi dan kita masih mencari fakta-fakta di lapangan untuk memperkuat,” ujar dia.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi menyebut jika pelaku atau tersangka ini dibagi menjadi empat kategori, ada masyarakat umum biasa, pelajar, mahasiswa dan ASN.
“Untuk ASN di Jayawijaya inisialnya SK, pelajar ada dua orang yaitu RH dan AU, berstatus mahasiswa ada dua, AK dan LE dan sisanya dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka merupakan masyarakat umum,” ungkap Suheriadi.