6. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak terlibat dalam setiap upaya menghambat setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya. Kepolisian harus menjaga setiap demonstrasi dengan tanpa kekerasan, terlebih dalam demonstrasi yang dilakukan oleh anak.
Ancaman Pasca Mahasiswa dan Pelajar Berdemo, Kena DO hingga Teror Sodomi
Senin, 14 Oktober 2019 | 19:44 WIB

BERITA TERKAIT
Mulai Besok, Polda Larang Demonstrasi Jelang Pelantikan Jokowi
14 Oktober 2019 | 17:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI