Said Didu Ingatkan Demo Tak Boleh Dilarang: Cukup Pemberitahuan

Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:14 WIB
Said Didu Ingatkan Demo Tak Boleh Dilarang: Cukup Pemberitahuan
Demo mahasiswa di Sulawesi Tengah. (Antara)

Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu buka suara terkait larangan unjuk rasa menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin.

Pernyataan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Selain itu, Said Didu berujar jika aksi unjuk rasa cukup melayangkan pemberitahuan 3 X 24 jam sebelum pelaksanaannya.

"Sesuai UU Nomor 9 tahun 2018 demo tdk perlu izin - cukup pemberitahuan 3 x 24 jam sebelum demo," cuit Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu.

Tak hanya itu, kata Said, aparat keamanan seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi para pendemo. Oleh karena itu, Said tetap meyakini jika aksi unjuk rasa tidak bisa dilarang.

"Dan aparat justru harus memberikan perlindungan hukum kepada yang laksanakan demo. Setahu saya UU ini masih berlaku sehingga tidak bisa dilarang karena syaratnya memang hanya pemberitahuan," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meberlakukan diskresi untuk tidak menerbitkan surat izin terhadap penyampaian unjuk rasa menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Diskresi itu ditetapkan mulai 15 - 20 Oktober 2019.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy mengatakan pemberlakuan diskresi bertujuan demi membuat situasi kondusif menjelang dan atau saat pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR MPR, Minggu (20/10/2019).

“Memang kita akan menyampaikan ketika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pemberitahuan terkait unjuk rasa, kita akan mengambil diskresi untuk tidak memberikan surat penerimaan itu,” kata Gatot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Diskresi tersebut, lanjut Gatot, baru akan dicabut pada Senin pekan depan seusai pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Timbulkan Korban, Kompolnas Dinilai Terkesan Diam

“Setelah tanggal 20 kan aspirasi seseorang boleh disampaikan seperti itu ya. Ini sampai tanggal 20 kita bicaranya, ini diskresi kita. Diskresi kepolisian,” kata Gatot.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI