85 Ekonom Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi: Terbitkan Perppu KPK

Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:16 WIB
85 Ekonom Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi: Terbitkan Perppu KPK
Faisal Basri. (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Sebanyak 85 ekonom mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, yang menyebutkan UU KPK hasil revisi melemahkan penindakan dan pencegahan korupsi.

Surat tersebut diterbitkan dalam laman faisalbasri.com milik ekonom senior Faisal Basri, pada Kamis (17/10/2019).

Berdasarkan surat tersebut, UU KPK hasil revisi lebih buruk daripada sebelumnya, karena melemahkan fungsi penindakan lembaga antirasuah tersebut.

Para ekonom juga menilai, UU KPK hasil revisi itu membuat komisi tersebut tidak lagi independen.

Mereka mengkhawatirkan, UU hasil revisi tersebut membuat KPK tak lagi bertaji memberantas korupsi sehingga berdampak negatif terhadap perekonomian.

Surat terbuka untuk Presiden Jokowi ini juga memaparkan hasil telaah literatur yang menunjukkan, korupsi menghambat inverstasi dan dan mengganggu kemudahan berinvestasi.

Tak hanya itu, korupsi juga memperburuk ketimpangan pendapatan, melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan legal, serta menciptakan instabilitas ekonomi makro.

Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat UU KPK hasil revisi juga akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK.

Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: PNS di Pemkab Lebak Banten Wajib Bersarung 22 Oktober Besok, Ngapain?

Ekonom senior Faisal Basri mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait RUU KPK. (twitter @FaisalBasri)
Ekonom senior Faisal Basri mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait RUU KPK. (twitter @FaisalBasri)

Surat terbuka ini mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang, sehingga UU KPK hasil revisi bisa dianulir.

Selain itu, Faisal juga meminta Presiden untuk melakukan reformasi di berbagai sektor.

Terdapat 85 ahli ekonomi dari berbagai perguruan tinggi yang mendukung rekomendasi ini.

Surat terbuka untuk Presiden ini dipelopori oleh Rimawan Pradiptyo (FEB UGM), Teguh Dartanto (FEB UI), Sonny Priarsono (FEM IPB), dan Arief Anshory Yusuf (FEB UNPAD).

Sementara itu, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang dilakukan bersama DPR RI dan Pemerintah resmi berlaku pada Kamis (17/10/2019).

Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan UU KPK hasil revisi hanya bisa dibatalkan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI