85 Ekonom Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi: Terbitkan Perppu KPK

Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:16 WIB
85 Ekonom Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi: Terbitkan Perppu KPK
Faisal Basri. (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Faisal juga meminta Presiden untuk melakukan reformasi di berbagai sektor.

Terdapat 85 ahli ekonomi dari berbagai perguruan tinggi yang mendukung rekomendasi ini.

Surat terbuka untuk Presiden ini dipelopori oleh Rimawan Pradiptyo (FEB UGM), Teguh Dartanto (FEB UI), Sonny Priarsono (FEM IPB), dan Arief Anshory Yusuf (FEB UNPAD).

Sementara itu, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang dilakukan bersama DPR RI dan Pemerintah resmi berlaku pada Kamis (17/10/2019).

Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan UU KPK hasil revisi hanya bisa dibatalkan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Secara hukum, tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku," kata Johanes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI