Gugat KPK, Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Sehari Jokowi Dilantik

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 15:48 WIB
Gugat KPK, Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Sehari Jokowi Dilantik
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi gugatan kepada KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Gugutan praperadilan itu dilayangkan Nahrawi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Imam Nahrawi mengajukan praperadilan melalui situs https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Imam mendaftar pada 8 Oktober 2019, dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya itu, Nahrawi menyoal tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Selain itu, alasan Nahrawi menggugat KPK lewat jalur praperadilan terkait status penahanannya yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Surat Perintah Penahanan NomorSprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian poin permohonan prapradilan Nahrawi yang diterima Suara.com, Jumat (18/10/2019).

Petitum tersebut juga meminta kepada termohon yakni KPK agar menghentikan perkara yang menjerat Imam Nahrawi. Sidang perdana praperadilan Imam Nahrawi pun rencana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Senin (21/10/2019).

Dalam kasus ini, Nahrawi diduga telah bersekongkol Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Terkait kasus suap hibah ini, Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.

Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.

KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang 40 Hari ke Depan

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:57 WIB

KPK Periksa Arsitek Ternama Budiyanto Terkait Suap Imam Nahrawi

KPK Periksa Arsitek Ternama Budiyanto Terkait Suap Imam Nahrawi

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:52 WIB

Jadi Caketum KOI, Okto Soroti Kasus Hukum di Dunia Olahraga Nasional

Jadi Caketum KOI, Okto Soroti Kasus Hukum di Dunia Olahraga Nasional

Sport | Minggu, 06 Oktober 2019 | 15:45 WIB

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Sayangkan Langkah KPK Tahan Kliennya

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Sayangkan Langkah KPK Tahan Kliennya

News | Jum'at, 27 September 2019 | 21:43 WIB

KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi, Begini Respons Eko Yuli

KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi, Begini Respons Eko Yuli

Sport | Jum'at, 27 September 2019 | 20:25 WIB

KPK Tahan Imam Nahrawi dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI 2018

KPK Tahan Imam Nahrawi dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI 2018

Video | Jum'at, 27 September 2019 | 19:17 WIB

Diperiksa KPK saat Jumat Keramat, Eks Menpora Imam Nahrawi Resmi Ditahan

Diperiksa KPK saat Jumat Keramat, Eks Menpora Imam Nahrawi Resmi Ditahan

News | Jum'at, 27 September 2019 | 18:17 WIB

Terkini

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB