KPK ke Tim Teknis Polri: Aktor Intelektual Kasus Novel Juga Harus Ditemukan

Sabtu, 19 Oktober 2019 | 02:05 WIB
KPK ke Tim Teknis Polri: Aktor Intelektual Kasus Novel Juga Harus Ditemukan
Penyidik KPK Novel Baswedan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya tenggat waktu 3 bulan tersebut akan berakhir pada 19 Oktober 2019 atau pada esok hari. "Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya," ujar Moeldoko.

Pada 17 Juli 2019, TPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis berkemampuan spesifik.

Kapolri lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF, dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis, dengan masa kerja 6 bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI