Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa sejak Senin 5 Mei 2025 pagi sejumlah 10 orang saksi telah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini.
Adapun 10 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
Kemudian MR selaku Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
"Saksi lainnya SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping, DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai dengan 2023,” kata Harli, dalam keterangannya, Senin 5 Mei 2025.
Kemudian, saksi selanjutnya yakni EP selaku Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021, FM selaku PT British Petroleum, dan AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai dengan 2023.
Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN juga ikut diperiksa sebagai saksi. Direktur PT Global Maritim Industri berinisial MD, dan Direktur PT Tanker Total Pasifik berinisial DRW menjadi pihak terakhir yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
"10 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” jelas Harli.
Pemeriksaan para saksi ini menjadi bagian penting dalam rangka mengungkap praktik dugaan korupsi dalam tata niaga migas, yang menjadi isu strategis nasional.
Baca Juga: Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY
Dengan demikian, proses ini diharapkan memberikan efek jera serta mendorong transparansi di sektor energi.
Sebelumnya, Kejagung telah membongkar praktik dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, yang masih satu grup dengan Pertamina.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak diketahui tetap melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) secara besar-besaran, padahal pada saat yang sama, stok minyak dalam negeri dalam kondisi surplus.
Langkah impor tersebut dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi harga BBM dari harga aslinya, dan menjualnya dengan harga yang telah dimodifikasi demi memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.
![Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. [Kejaksaan Agung RI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/28/89665-direktur-utama-pt-pertamina-patra-niaga-riva-siahaan-kejaksaan-agung-ri.jpg)
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik pengoplosan BBM. Produk BBM dengan kadar oktan 90 (Pertalite) dioplos dengan bensin berkadar oktan 92 (Pertamax), kemudian dijual sebagai Pertamax.