Sidang Kasus Penganiayaan Hakim, Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Pengacara TW

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 22 Oktober 2019 | 11:27 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan Hakim, Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Pengacara TW
Kasus penganiayaan hakim dengan terdakwa Desrizal Chaniago mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. (Antara)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Desrizal Chaniago terkait kasus penganiayaan terhadap hakim, Selasa (22/10/2019).

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tanggapan terkait  eksepsi atau nota keberatan pengacara pengusaha Tommy Winata itu.

"Betul, sidangnya sesudah Zuhur," kata Penasehat Hukum Desrizal Chaniago, Atmajaya Salim saat dihubungi Antara, di Jakarta

Sidang pembacaan tanggapan JPU ini dilakukan setelah terdakwa mengajukan nota keberatan melalui penasehat hukumnya.

Dalam nota keberatan sebelumnya, penasehat hukum Desrizal mengatakan JPU tidak dapat menunjukkan uraian tindak pidana secara tepat untuk kedua dakwaan alternatif yang diajukan.

"Nyatanya JPU dalam menguraikan fakta pidana atau kedua dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan secara copy-paste sehingga tidak ada bedanya antara fakta pidana atas dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP atau 212 KUHP," kata Atmajaya dalam sidang pembacaan eksepsi.

Oleh alasan itu, Atmajaya menilai bahwa surat dakwaan yang didakwakan kepada Desrizal Chaniago tidak tepat dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Desrizal dari dakwaan JPU.

Sebelumnya, pada sidang perdana JPU Permana menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada Desrizal.

Dakwaan alternatif tersebut dibacakan dengan uraian tindak pidana bahwa Desrizal ketika menjalankan tugasnya sebagai pengacara dalam kasus sidang perdata yang berujung penganiayaan terhadap saksi Sunarso dan Duta Baskara yang merupakan Majelis Ketua Hakim dan anggota majelis saat itu, Kamis (18/7).

Tindakan yang dilakukan Desrizal itu menyebabkan luka di dahi kiri Sunarso dan luka memar di lengan Duta Baskoro yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan hakim itu.

JPU menguraikan lebih lanjut bahwa Desrizal didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 212 KUHP.

Pasal yang dibacakan yaitu 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"

Sedangkan pasal alternatif lainnya yaitu pasal 212 KUHP berisi tentang kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 4.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dakwaan: Dahi Kiri Hakim Sunarso Memar Dianiaya Pengacara Tomy Winata

Dakwaan: Dahi Kiri Hakim Sunarso Memar Dianiaya Pengacara Tomy Winata

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 12:56 WIB

Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK

Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 16:52 WIB

Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka

Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 12:52 WIB

Syok Pengacaranya Pukul Hakim Pakai Gesper, Tomy Winata Minta Maaf

Syok Pengacaranya Pukul Hakim Pakai Gesper, Tomy Winata Minta Maaf

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 12:30 WIB

Detik-detik Pengacara Tomy Winata Serang Hakim Saat Sidang

Detik-detik Pengacara Tomy Winata Serang Hakim Saat Sidang

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 08:21 WIB

Pemukulan Hakim, PN Jakpus Laporkan Pengacara Tomy Winata ke Polisi

Pemukulan Hakim, PN Jakpus Laporkan Pengacara Tomy Winata ke Polisi

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 22:20 WIB

MA Kecam Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim saat Sidang

MA Kecam Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim saat Sidang

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 22:07 WIB

Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang

Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 19:09 WIB

Richard Muljadi Ditangkap, Ayah Minta Maaf ke Tomy Winata

Richard Muljadi Ditangkap, Ayah Minta Maaf ke Tomy Winata

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:18 WIB

Terkini

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:38 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:05 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB