Array

Penahanan 2 Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng Ditangguhkan

Selasa, 22 Oktober 2019 | 15:06 WIB
Penahanan 2 Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng Ditangguhkan
Relawan Jokowi korban penganiayaan Ninoy Karundeng. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Sebanyak 15 orang resmi menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Insiden itu diketahui terjadi di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2019).

Para tersangka itu di antaranya adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter IZH alias INS (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dua orang tersangka yakni Ferry dan RN ditangguhkan penahanannya. Sementara tersangka lainnya kini telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dua tersangka ditangguhkan yakni inisial F dan RN," ujar Dedy di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).

Dedy menyebut, tersangka RN telah ditangguhkan sejak tanggal 5 Oktober 2019. Sementara, Ferry ditangguhkan pada 15 Oktober 2019. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penangguhan penahanan.

"RN ditangguhkan tanggal 5 Oktober, sementara tersangka F ditangguhkan pada 15 Oktober. Alasannya karena lanjut usia dan kondisinya kurang sehat," kata Dedy.

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.

Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.

Baca Juga: Dokter IZH Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, Ini Pembelaan Kuasa Hukum

Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI