Odong-odong Menjerit Mau Dilarang di Jakarta

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 27 Oktober 2019 | 13:34 WIB
Odong-odong Menjerit Mau Dilarang di Jakarta
Ilustrasi odong-odong. [Antara]

Suara.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur akan melarang kereta mini atau odong-odong dalam dua pekan ke depan. Sosialisasi dilakukan dengan sejumlah cara, seperti pemasangan spanduk dan dialog langsung dengan sejumlah komunitas maupun pengusaha perorangan hingga mendatangi RT/RW.

Sosialisasi penting dilakukan agar saat penjatuhan sanksi bagi pelanggar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

"Bisa dua minggu ke depan sosialisasinya karena tahapan-tahapannya itu yang perlu diketahui seluruh pihak," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman di Jakarta, Minggu (27/10/2019).

"Kalau wilayah kan eksekusinya, jadi kalau umpamanya diperintah oleh dinas, sosialisasi sudah, pemberitahuan sudah, masih istilahnya beroperasi, jadi dilakukan penertiban," katanya lagi.

Terdapat dua wilayah kecamatan di Jakarta Timur yang saat mendominasi operasional odong-odong, yaitu Jatinegara dan Cipayung. Namun saat ditanya terkait jumlah odong-odong yang kini beroperasi di wilayahnya, Andreas belum bisa menjawab sebab masih dalam proses pendataan.

"Sementara ini belum ada data yang valid banget karena menunggu dari kecamatan dan kelurahan, masih menunggu mungkin nanti ada pemberitahuan lanjutan," katanya.

Sosialisasi larangan operasional bagi odong-odkng sebenarnya sudah berlangsung sejak 11 September 2019, namun saat ini kembali diintensifkan.

"Tahapan pertama melalui spanduk dibunyikan untuk pengguna, tahap kedua untuk pengemudi, tahap ketiga untuk pemilik usaha," ujarnya.

Alasan mendasar dilarangnya odong-odong adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah.

Selanjutnya, belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 50 ayat (1). Odong-odong juga dianggap berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas karena kerap merambah hingga ke jalan raya.

Sementara itu, Komunitas Angkutan Lingkungan Darmawisata (Anglingdarma) berniat meminta perlindungan kepada Wali Kota Jakarta Timur M Anwar atas rencana pelarangan operasional odong-odong di Jakarta.

"Kita akan bersurat ke Wali Kota Jakarta Timur, intinya kita mengadu minta perlindungan," kata Sekretaris Anglingdarma, Muhammad Yasin.

Namun, menurut dia, surat kepada Wali Kota Jakarta Timur belum pasti kapan akan dilayangkan, sebab komunitas yang beranggotakan 60 pengusaha odong-odong di Jabodetabek itu masih menunggu arahan Ketua Anglingdarma, Agus Soleh. Agus diketahui saat ini masih berada di kampung halamannya di Jawa tengah.

Rencana bersurat kepada M Anwar yang semula berlangsung Senin (28/10/2019) akan diundur hingga Agus kembali ke Jakarta.

"Rekan-tekan masih menunggu ketua komunitas kembali dari kampungnya. Rencana Selasa (29/10) atau Rabu (30/10), ketua pulang. Belum tahu kapan bersuratnya," ujarnya.

Sedikitnya dua agenda utama akan dibahas Anglingdarma bersama M Anwar saat pertemuan nanti, yakni berkaitan dengan penolakan larangan operasional atau dibina oleh pemerintah setempat.

"Anggota kami resah dengan rencana larangan operasional odong-odong di Jakarta. Ini 'urusan perut' kami," katanya.

Mereka berharap pemerintah daerah bisa membina para pengusaha odong-odong bila instansi terkait memberlakukan larangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap, Odong-odong Bakal Dilarang di Jakarta

Siap-siap, Odong-odong Bakal Dilarang di Jakarta

News | Minggu, 27 Oktober 2019 | 05:59 WIB

Sudah Dilarang, Dishub Ancam Kandangkan Odong-odong yang Masih Beroperasi

Sudah Dilarang, Dishub Ancam Kandangkan Odong-odong yang Masih Beroperasi

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 20:57 WIB

Dinilai Tak Sesuai Aturan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jaktim

Dinilai Tak Sesuai Aturan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jaktim

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 18:19 WIB

Bocah yang Digagahi Tukang Odong-odong di Kap Mobil Malah Ketagihan Seks

Bocah yang Digagahi Tukang Odong-odong di Kap Mobil Malah Ketagihan Seks

Jatim | Kamis, 01 Agustus 2019 | 18:56 WIB

Usai Kecelakaan Maut Odong-odong, Polisi Akan Gencarkan Razia

Usai Kecelakaan Maut Odong-odong, Polisi Akan Gencarkan Razia

News | Rabu, 07 Mei 2014 | 19:07 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×