Usai Kecelakaan Maut Odong-odong, Polisi Akan Gencarkan Razia

Arsito Hidayatullah

Rabu, 07 Mei 2014 | 19:07 WIB
Usai Kecelakaan Maut Odong-odong, Polisi Akan Gencarkan Razia
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto [suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima bocah penumpang odong-odong yang tertabrak truk molen di kawasan Delta Silikon 2, Desa Cipatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sehubungan dengan itu, pihak Polda Metro Jaya pun menyatakan sesegera mungkin akan melakukan penertiban terhadap odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban terhadap odong-odong di lapangan. (Dalam bentuk) Razia tentunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/5/2014).

Lebih jauh, Rikwanto mengatakan bahwa jauh hari sebelum adanya kecelakaan itu, pihak kepolisian sebenarnya pernah melakukan razia terhadap odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Namun setelah sekian lama berlalu, mereka tampaknya muncul kembali di lokasi yang berbahaya itu.

"Meski banyak diminati masyarakat, kita lakukan razia karena sangat membahayakan, terutama bila dioperasikan di jalanan yang banyak (aktivitas) hilir-mudik kendaraan bermotor," jelasnya.

Rikwanto mengungkapkan, razia tersebut akan diintensifkan, mengingat masih adanya odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Padahal aturannya sudah jelas, bahwa odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan atau di tempat tertentu, tanpa adanya izin.

"Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas sudah diatur, ketentuan mengenai kendaraan angkutan terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang. Termasuk di lingkungan perumahan tidak diperbolehkan kendaraan tersebut, karena bukan untuk angkutan umum, apalagi kalau dalam operasionalnya dikenakan biaya," ungkapnya.

Selain faktor keselamatan, menurut Rikwanto lagi, odong-odong itu sendiri memang tidak didesain untuk mengangkut orang. Sementara modifikasi odong-odong yang ditemukan selama ini juga sangat jauh dari faktor keselamatan penumpang dan sopirnya sendiri.

Dijelaskan Rikwanto, beroperasinya odong-odong sendiri sudah melanggar beberapa pasal UU Lalu Lintas, yaitu pasal 68 sebagai pasal acuan, sedangkan di pidananya ada pasal 279, 287, 310 dan pasal 311, dalam kaitan dengan kecelakaan. Atas kecelakaan yang menelan korban, baik itu meninggal maupun terluka, Rikwanto mengatakan bahwa pelakunya akan dikenai hukuman.

"Kecelakaan sudah terjadi, dan ada korban yang terluka dan bahkan meninggal. Maka (terhadap) keduanya akan dikenakan pasal 310 dan 311, baik sopir odong-odong maupun sopir truk molen, karena memang kedua-duanya salah. Keduanya sekarang sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk keperluan proses penyelidikan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:27 WIB

Tabrak Warga hingga 6 Tewas! Sopir Truk Molen di Bekasi Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

Tabrak Warga hingga 6 Tewas! Sopir Truk Molen di Bekasi Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

News | Selasa, 03 November 2026 | 08:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Santunan Korban Kecelakaan Truk Molen Bekasi Diserahkan ke Ahli Waris

Kurang dari 24 Jam, Santunan Korban Kecelakaan Truk Molen Bekasi Diserahkan ke Ahli Waris

News | Senin, 02 November 2026 | 11:00 WIB

Klaim Tak Tahu soal Mahasiswa Palsu, Raffi Ahmad Disentil Sarah Sechan: Itu Namanya Integritas!

Klaim Tak Tahu soal Mahasiswa Palsu, Raffi Ahmad Disentil Sarah Sechan: Itu Namanya Integritas!

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 21:39 WIB

Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Bekasi, Tak Uji KIR Selama 6 Tahun

Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Bekasi, Tak Uji KIR Selama 6 Tahun

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 19:53 WIB

Alami Luka Parah di Kepala, Pemotor Tewas Usai Disundul Mobil di Puri Indah Jakbar

Alami Luka Parah di Kepala, Pemotor Tewas Usai Disundul Mobil di Puri Indah Jakbar

News | Senin, 02 November 2026 | 11:59 WIB

Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi

Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi

Foto | Senin, 02 November 2026 | 06:00 WIB

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:00 WIB

Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani

Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani

News | Minggu, 01 November 2026 | 17:00 WIB

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Terkini

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:20 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:14 WIB

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:58 WIB

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:56 WIB

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:32 WIB

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:27 WIB

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:19 WIB

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:13 WIB

×