Kasus Impor Bawang: 3 Pengusaha Didakwa Berikan Rp 3,5 Miliar ke I Nyoman

Senin, 28 Oktober 2019 | 19:50 WIB
Kasus Impor Bawang: 3 Pengusaha Didakwa Berikan Rp 3,5 Miliar ke I Nyoman
Tiga penyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra didakwa sebesar Rp 3,5 miliar. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Chandry, Dody dan Zulfikar didakwa jaksa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI