Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Chandry, Dody dan Zulfikar didakwa jaksa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus Impor Bawang: 3 Pengusaha Didakwa Berikan Rp 3,5 Miliar ke I Nyoman
Senin, 28 Oktober 2019 | 19:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Impor Bawang, KPK Panggil Direktur Operasional PT Pertani
03 Oktober 2019 | 10:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI