CEK FAKTA: Jokowi Disebut Serahkan Setengah Kekuasaan ke Prabowo, Serius?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 29 Oktober 2019 | 08:26 WIB
CEK FAKTA: Jokowi Disebut Serahkan Setengah Kekuasaan ke Prabowo, Serius?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kedua kanan) menyalami Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

Juga dengan Polri, sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, bahwa:

Pasal 8(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.

Dan BIN, sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bahwa BIN bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Pasal 27Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dapat disimpulkan, berdasarkan kategori Misinformasi atau Disinformasi dari First Draft, cuitan akun @PanglimaHansip masuk ke dalam tipe Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan. Definisinya adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI